News Update

SRO Pastikan Tidak Ada Aksi Korporasi di Masa Transisi T+2

Jakarta – Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal memastikan tidak akan ada recording date aksi korporasi yang dilakukan pada masa transisi dari T+3 ke T+2 yaitu tanggal 26,27 dan 28 November 2018.

“Kami sudah memastikan ke OJK juga agar memajukan atau menunda jadwal aksi korporasi di masa transisi nanti,” ujar Irvan Susandy, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.

Irvan menuturkan, aksi korporasi yang ditiadakan jadwalnya meliputi HMETD, Dividen Tunai, Dividen Interim Tunai, Dividen Saham, dan Saham Bonus. “Recording Date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018,” imbuhnya.

Irvan menjelaskan, dari pengalaman study banding SRO ke Thailand beberapa waktu lalu, banyak hal berharga yang bisa dipetik dari pengalaman mereka. “Masalah yang dialami Thailand adalah soal delay, namun T+2 tetap berhasil. Bersyukur indonesia instrumennya ga banyak jadi diharapkan lebih lancar,” ungkapnya.

Irvan menyebutkan bahwa saat ini penyelesaian transaksi T+2 sudah menjadi tren bursa global. Negara eropa yang menerapkan antara lain, United Kingdom, Switzerland, Iceland, EU.

Sementara negara Asia-Pacific yang menerapkan antara lain, India, Pakistan, Taiwan, Hong Kong, South Korea, Russia, Vietnam, Australia. New Zeland, dan Thailand.

Untuk Timur Tengah, yang sudah menerapkan T+2 antara lain Saudi Arabia dan Iran. Sementara di kawasan Amerika yang sudah menerapkan T+2 antara lain Amerika Serikat, Canada, Mexico, Argentina, Peru, Bermuda, dan Jamaica.

Lebih lanjut, beberapa negara yang masih dalam perencanaan melaksanakan T+2 antara lain Indonesia, Singapore, Jepang, Malaysia, dan Brazil.

Irvan menambahkan, sesuai rencana pada Jumat 23 November 2018 merupakan hari terakhir perdagangan dengan siklus T+3. “SRO, AB, BK akan melakukan deploy sistem pada akhir hari,” jelasnya.

Diuraikannya untuk Sabtu 24 November 2018 merupakan Pre Live oleh SRO, AB, dan BK. Sementara Senin 26 November 2018 merupakan hari pertama perdagangan dengan siklus penyelesaian T+2 dan KPEI mengeluarkan DHK netting atas transaksi 23 dan 26 November 2018.

Sesuai rencana maka hari Rabu 28 November 2018 akan menjadi hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 dan penggabungan penyelesaian atas transaksi 23 dan 26 November 2018.

Sebagai penutup sosialisasi tentang T+2 ini, Irvan berharap segenap pelaku pasar modal dapat memperoleh informasi yang cukup terkait rencana implementasi T+2 ini. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

1 hour ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

4 hours ago