News Update

SRO Pastikan Tidak Ada Aksi Korporasi di Masa Transisi T+2

Jakarta – Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal memastikan tidak akan ada recording date aksi korporasi yang dilakukan pada masa transisi dari T+3 ke T+2 yaitu tanggal 26,27 dan 28 November 2018.

“Kami sudah memastikan ke OJK juga agar memajukan atau menunda jadwal aksi korporasi di masa transisi nanti,” ujar Irvan Susandy, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.

Irvan menuturkan, aksi korporasi yang ditiadakan jadwalnya meliputi HMETD, Dividen Tunai, Dividen Interim Tunai, Dividen Saham, dan Saham Bonus. “Recording Date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018,” imbuhnya.

Irvan menjelaskan, dari pengalaman study banding SRO ke Thailand beberapa waktu lalu, banyak hal berharga yang bisa dipetik dari pengalaman mereka. “Masalah yang dialami Thailand adalah soal delay, namun T+2 tetap berhasil. Bersyukur indonesia instrumennya ga banyak jadi diharapkan lebih lancar,” ungkapnya.

Irvan menyebutkan bahwa saat ini penyelesaian transaksi T+2 sudah menjadi tren bursa global. Negara eropa yang menerapkan antara lain, United Kingdom, Switzerland, Iceland, EU.

Sementara negara Asia-Pacific yang menerapkan antara lain, India, Pakistan, Taiwan, Hong Kong, South Korea, Russia, Vietnam, Australia. New Zeland, dan Thailand.

Untuk Timur Tengah, yang sudah menerapkan T+2 antara lain Saudi Arabia dan Iran. Sementara di kawasan Amerika yang sudah menerapkan T+2 antara lain Amerika Serikat, Canada, Mexico, Argentina, Peru, Bermuda, dan Jamaica.

Lebih lanjut, beberapa negara yang masih dalam perencanaan melaksanakan T+2 antara lain Indonesia, Singapore, Jepang, Malaysia, dan Brazil.

Irvan menambahkan, sesuai rencana pada Jumat 23 November 2018 merupakan hari terakhir perdagangan dengan siklus T+3. “SRO, AB, BK akan melakukan deploy sistem pada akhir hari,” jelasnya.

Diuraikannya untuk Sabtu 24 November 2018 merupakan Pre Live oleh SRO, AB, dan BK. Sementara Senin 26 November 2018 merupakan hari pertama perdagangan dengan siklus penyelesaian T+2 dan KPEI mengeluarkan DHK netting atas transaksi 23 dan 26 November 2018.

Sesuai rencana maka hari Rabu 28 November 2018 akan menjadi hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 dan penggabungan penyelesaian atas transaksi 23 dan 26 November 2018.

Sebagai penutup sosialisasi tentang T+2 ini, Irvan berharap segenap pelaku pasar modal dapat memperoleh informasi yang cukup terkait rencana implementasi T+2 ini. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

16 mins ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

36 mins ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

1 hour ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

1 hour ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

2 hours ago