News Update

SRO Pastikan Tidak Ada Aksi Korporasi di Masa Transisi T+2

Jakarta – Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal memastikan tidak akan ada recording date aksi korporasi yang dilakukan pada masa transisi dari T+3 ke T+2 yaitu tanggal 26,27 dan 28 November 2018.

“Kami sudah memastikan ke OJK juga agar memajukan atau menunda jadwal aksi korporasi di masa transisi nanti,” ujar Irvan Susandy, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.

Irvan menuturkan, aksi korporasi yang ditiadakan jadwalnya meliputi HMETD, Dividen Tunai, Dividen Interim Tunai, Dividen Saham, dan Saham Bonus. “Recording Date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018,” imbuhnya.

Irvan menjelaskan, dari pengalaman study banding SRO ke Thailand beberapa waktu lalu, banyak hal berharga yang bisa dipetik dari pengalaman mereka. “Masalah yang dialami Thailand adalah soal delay, namun T+2 tetap berhasil. Bersyukur indonesia instrumennya ga banyak jadi diharapkan lebih lancar,” ungkapnya.

Irvan menyebutkan bahwa saat ini penyelesaian transaksi T+2 sudah menjadi tren bursa global. Negara eropa yang menerapkan antara lain, United Kingdom, Switzerland, Iceland, EU.

Sementara negara Asia-Pacific yang menerapkan antara lain, India, Pakistan, Taiwan, Hong Kong, South Korea, Russia, Vietnam, Australia. New Zeland, dan Thailand.

Untuk Timur Tengah, yang sudah menerapkan T+2 antara lain Saudi Arabia dan Iran. Sementara di kawasan Amerika yang sudah menerapkan T+2 antara lain Amerika Serikat, Canada, Mexico, Argentina, Peru, Bermuda, dan Jamaica.

Lebih lanjut, beberapa negara yang masih dalam perencanaan melaksanakan T+2 antara lain Indonesia, Singapore, Jepang, Malaysia, dan Brazil.

Irvan menambahkan, sesuai rencana pada Jumat 23 November 2018 merupakan hari terakhir perdagangan dengan siklus T+3. “SRO, AB, BK akan melakukan deploy sistem pada akhir hari,” jelasnya.

Diuraikannya untuk Sabtu 24 November 2018 merupakan Pre Live oleh SRO, AB, dan BK. Sementara Senin 26 November 2018 merupakan hari pertama perdagangan dengan siklus penyelesaian T+2 dan KPEI mengeluarkan DHK netting atas transaksi 23 dan 26 November 2018.

Sesuai rencana maka hari Rabu 28 November 2018 akan menjadi hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 dan penggabungan penyelesaian atas transaksi 23 dan 26 November 2018.

Sebagai penutup sosialisasi tentang T+2 ini, Irvan berharap segenap pelaku pasar modal dapat memperoleh informasi yang cukup terkait rencana implementasi T+2 ini. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

4 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

32 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

48 mins ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago