Nasional

Sritex Resmi Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Jakarta – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akhirnya buka suara terkait putusan pembatalan homologasi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

Manajemen Sritex mengungkapkan, akan menghormati putusan hukum tersebut dan segera melakukan konsolidasi, baik secara internal maupun bersama para stakeholder, termasuk mengajukan kasasi.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ucap manajemen Sritex dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca juga: Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK Karyawannya

Upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha Perseroan selama lebih dari setengah abad, dan Sritex akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.

Adapun, selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, Perseroan telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.

Manajemen menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup SRITEX, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis SRITEX. 

Baca juga: Profil dan Sejarah Sritex: Dari Raksasa Tekstil hingga Dinyatakan Pailit

“SRITEX membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

7 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

17 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

17 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

18 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

18 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

19 hours ago