Nasional

Sritex Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Jakarta – Pemerintah berupaya mengambil pelbagai cara untuk bisa menyelamatkan industri industri tekstil dalam negeri usai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, pemerintah memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan terjadi dan menginstruksikan agar industri tekstil tetap berproduksi.

“Kemudian kita minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik buat mereka,” katanya, usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga : Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula, Mendag Lainnya Impor Lebih Banyak

“Dan kondisi saat ini masih dalam proses hukum, kita lihat dan langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik menurut saya dan itu InsyaAllah tidak ada masalah,” tambahnya.

Ia menekankan, pemerintah akan terus memperhatikan perlindungan tenaga kerja di industri tekstil dalam negeri tersebut. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.

“Saya lebih concern terkait ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa semua hak-hak dari para pekerja di Sritex itu itu tetap terpenuhi. Mereka tetap tenang dan kemarin saya sudah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk ke sana dan InsyaAllah menggembirakan dan hasilnya baik,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri yang tengah menghadapi tantangan.

Baca juga : BRI Raih Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III-2024

“Beliau ingin update mengenai situasi terkini, mengenai situasi industri tekstil salah satunya Sritex. Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan,” ucap Airlangga kepada para awak media.

Mengenai status pailit Sritex, Menko Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan kurator terlebih dahulu. 

“Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya ada kurator tentu harus ada pembicaraan dengan kurator,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

17 mins ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

43 mins ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

1 hour ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

3 hours ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

3 hours ago