Nasional

Sritex Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, emiten tekstil legendaris di Tanah Air telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Berdasarkan keputusan tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan terkait dengan nasib karyawan Sritex yang jumlahnya tercatat sekitar 14.138 orang pada akhir Desember 2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan kondisi tersebut memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara peluang Sritex untuk membayarkan pesangon kepada karyawannya sangat kecil, dikarenakan saat ini utang yang dimiliki Sritex lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki.

“Yang saya dapat informasi di atas sebelumnya itu kan utang Sritex itu kurang lebih sekitar Rp25 triliun. Kemudian nilai asetnya itu kurang lebih sekitar Rp15 triliun. Artinya kan lebih besar utangnya. Nah ketika kondisinya seperti ini maka kecil kemungkinan pekerja akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Ristadi kepada Infobanknews di Jakarta, 24 Oktober 2024.

Baca juga: Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Lebih lanjut, Ristadi menjelaskan bahwa, berdasarkan pengalaman pribadinya menangani salah satu pabrik di Bandung yang juga mengalami pailit, kebijaksanaan kurator hanya memberikan hak pesangon kepada karyawannya sebesar 2,5 persen dari yang seharusnya.

“Dan ada beberapa case lainnya yang tidak dapat pesangon sama sekali karena asetnya yang dijual tidak cukup untuk membayar hutang-hutang dari para kreditur lainnya,” imbuhnya.

Meski telah berdiri sejak 1966 dan memiliki sejarah panjang kesuksesan, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan yang serius pada tahun 2021 disaat masa pandemi Covid-19

Hal itu ditandai dengan utang perusahaan yang terus menumpuk, di mana total liabilitas tercata mencapai sebesar Rp24,3 triliun per September 2023. Tidak hanya utang, saham Sritex pun ikut disuspensi sejak Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok MTN (Medium Term Notes).

Baca juga: Profil dan Sejarah Sritex: Dari Raksasa Tekstil hingga Dinyatakan Pailit

Adapun, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan, kepailitan tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi di Tanah Air.

“Kondisi makro yang menjadi penyebab banyaknya pabrik yang berguguran selama dua tahun terakhir,” ujar Redma. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

6 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

6 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

9 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

10 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

10 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

10 hours ago