Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga Sebut Sritex Tak Menarik Minat Akuisisi Investor Asing

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa investor asing tidak ada yang berminat untuk mengakuisisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

“Tidak ada, tidak ada. Mereka (Investor) tidak minat untuk itu (akuisisi),” ujar Airlangga di Kantornya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Belajar dari Kasus Sritex, Apindo Desak Antisipasi Impor Ilegal dan PHK

Sementara, saat ditanya apakah Sritex bakal diakuisisi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Airlangga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan permasalahan Sritex secara hukum terlebih dahulu dan akan melihat perkembangan selanjutnya.

“Yang pertama diselesaikan secara hukumnya dulu. Karena ini kan semua di tangan kurator. Kita sambil melihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Sebelumnya, berembus kabar bahwa Sritex akan masuk ke dalam jajaran BUMN. Terkait itu, Airlangga mengungkapkan, pemerintah belum ada pembahasan mengenai spekulasi tersebut.

“Kita belum bicara sampai sana,” ujar Airlangga usai pembukaan ISEF 2024, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca juga: Soal Sritex Bakal Jadi BUMN, Menko Airlangga Bilang Begini

Airlangga mengatakan, dalam upaya penyelamatan Sritex dari kebangkrutan yakni dengan memastikan aktivitas pabrik beroperasi, baik produksi maupun ekspor.

Lebih lanjut, kasus Sritex sudah dalam proses di pengadilan dan ditunjuk oleh kurator. Pemerintah juga telah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai untuk memastikan pabrik tetap berjalan.

Baca juga: Selamatkan Sritex! Prabowo Perintahkan Empat Menteri “Turun Gunung”

Tahapan selanjutnya, Airlangga menyebut Sritex telah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan pailit.

“Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti,” tegasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

5 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

14 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

14 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

15 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

15 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

16 hours ago