Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga Sebut Sritex Tak Menarik Minat Akuisisi Investor Asing

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa investor asing tidak ada yang berminat untuk mengakuisisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

“Tidak ada, tidak ada. Mereka (Investor) tidak minat untuk itu (akuisisi),” ujar Airlangga di Kantornya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Belajar dari Kasus Sritex, Apindo Desak Antisipasi Impor Ilegal dan PHK

Sementara, saat ditanya apakah Sritex bakal diakuisisi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Airlangga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan permasalahan Sritex secara hukum terlebih dahulu dan akan melihat perkembangan selanjutnya.

“Yang pertama diselesaikan secara hukumnya dulu. Karena ini kan semua di tangan kurator. Kita sambil melihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Sebelumnya, berembus kabar bahwa Sritex akan masuk ke dalam jajaran BUMN. Terkait itu, Airlangga mengungkapkan, pemerintah belum ada pembahasan mengenai spekulasi tersebut.

“Kita belum bicara sampai sana,” ujar Airlangga usai pembukaan ISEF 2024, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca juga: Soal Sritex Bakal Jadi BUMN, Menko Airlangga Bilang Begini

Airlangga mengatakan, dalam upaya penyelamatan Sritex dari kebangkrutan yakni dengan memastikan aktivitas pabrik beroperasi, baik produksi maupun ekspor.

Lebih lanjut, kasus Sritex sudah dalam proses di pengadilan dan ditunjuk oleh kurator. Pemerintah juga telah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai untuk memastikan pabrik tetap berjalan.

Baca juga: Selamatkan Sritex! Prabowo Perintahkan Empat Menteri “Turun Gunung”

Tahapan selanjutnya, Airlangga menyebut Sritex telah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan pailit.

“Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti,” tegasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

2 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

3 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

3 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

4 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

5 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

5 hours ago