Headline

Sri Mulyani : Kita Rugi Jika Tidak Ikut Pertukaran Informasi Keuangan

Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurut Menteri Keuangan Srimulyani, Indonesia sebagai negara yang masuk dalam G20 memang sudah seharusnya mengikuti, karena hal ini sudah disepakati komitmennya untuk keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEOI.

Jika Indonesia tidak ikut, lanjut Srimulyani maka akan sangat merugikan, karena sudah ada 100 negara yang berniat mengikuti AEOI. Dimana 50 negara berkomitmen melaksanakan di tahun ini.

“Kita ingin keseluruhan tata kelola negara kita sama dengan negara-negara lain, sehingga tidak dirugikan. Jika tidak ikut, maka kita tidak bisa mendapat akses informasi dari negara-negara partner atau negara yuridiksi yang lain,” kata Srimulyani di Kantor Kementrian Keuangan Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Srimulyani sendiri memastikan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang mengatur secara ketat sehingga ketentuan pengaturan pajak tidak disalahgunakan setelah hal ini di berlakukan.

Selain itu pihaknya juga memastikan bahwa nantinya sistim pertukaran informasi akan mengikuti protocol standard international.

Dengan begitu reformasi dibidang pajak kedepan akan semakin baik dan bisa membangun kredibilitas di direktorat pajak.

“Kita memastikan seluruh Direktorat pajak, akan bekerja untuk kepentingan nasional, bukan pribadi,” jelasnya.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan begitu Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

2 hours ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

2 hours ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

3 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

4 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

5 hours ago