Ekonomi dan Bisnis

Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15 Persen, Cek Rinciannya!

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 tentang Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen, untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5 persen. 

Sementara, untuk KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaan dengan ketentuan.

Baca juga: OJK Ungkap Tantangan UMKM: Akses Finansial hingga Kurang Inovasi

Ketentuan tersebut yaitu, untuk akad kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta sebesar 12 persen, untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta sebesar 10 persen, dan untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 5,5 persen.

Selanjutnya, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan diantaranya, untuk akad kredit/pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen. 

Kemudian, untuk akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9 persen, dan KUR Kecil sebesar 4,5 persen. Untuk akad kredit/pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8 persen dan KUR Kecil sebesar 3,5 persen. Serta, untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7 persen dan KUR Kecil sebesar 2,5 persen. 

“Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023,” mengutip beleid tersebut, Selasa 5 September 2023.

Sementara, aturan tersebut mengatur pada saat terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku ketentuan khusus. Misalnya, penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Mikro.

Penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Kecil. Lalu, penerima KUR Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya 

Penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang telah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023, diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit/pembiayaan pertama. 

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

“Besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Pembayaran Subsidi Bunga KUR (KPA Subsidi KUR),” dikutip dari KMK No. 317 Tahun 2023.

Besaran subsidi bunga/subsidi marjin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diturunkan sebesar 0,5 persen pada skema KUR yang tidak mencapai target kenaikan 10 persen debitur baru dan graduasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Selisih pembayaran subsidi akibat penurunan besaran subsidi bunga/subsidi marjin tersebut disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago