Ekonomi dan Bisnis

Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15 Persen, Cek Rinciannya!

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 tentang Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen, untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5 persen. 

Sementara, untuk KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaan dengan ketentuan.

Baca juga: OJK Ungkap Tantangan UMKM: Akses Finansial hingga Kurang Inovasi

Ketentuan tersebut yaitu, untuk akad kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta sebesar 12 persen, untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta sebesar 10 persen, dan untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 5,5 persen.

Selanjutnya, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan diantaranya, untuk akad kredit/pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen. 

Kemudian, untuk akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9 persen, dan KUR Kecil sebesar 4,5 persen. Untuk akad kredit/pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8 persen dan KUR Kecil sebesar 3,5 persen. Serta, untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7 persen dan KUR Kecil sebesar 2,5 persen. 

“Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023,” mengutip beleid tersebut, Selasa 5 September 2023.

Sementara, aturan tersebut mengatur pada saat terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku ketentuan khusus. Misalnya, penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Mikro.

Penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Kecil. Lalu, penerima KUR Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya 

Penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang telah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023, diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit/pembiayaan pertama. 

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

“Besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Pembayaran Subsidi Bunga KUR (KPA Subsidi KUR),” dikutip dari KMK No. 317 Tahun 2023.

Besaran subsidi bunga/subsidi marjin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diturunkan sebesar 0,5 persen pada skema KUR yang tidak mencapai target kenaikan 10 persen debitur baru dan graduasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Selisih pembayaran subsidi akibat penurunan besaran subsidi bunga/subsidi marjin tersebut disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

30 mins ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

53 mins ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

1 hour ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

3 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

3 hours ago