Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini menjadi acuan untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi dari bagian menimbang PMK 131/2024 dikutip Kamis, 2 Januari 2024

Dalam PMK 131/2024 disebutkan terdapat dua skema pengenaan tarif PPN 12 persen. Pertama, menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/2024 dijelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen dikenakan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Penghitungan pajak ini didasarkan pada harga jual atau nilai impor barang.

Barang kena pajak yang dimaksud dalam aturan ini mencakup barang mewah seperti kendaraan bermotor, private jet, kapal pesiar, dan rumah, apartemen, kondominium atau town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Serta barang mewah lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga:  Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Kedua, ketentuan khusus terkait DPP berupa nilai lain. Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Ketentuan ini berlaku untuk barang dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

“Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Adapun dalam PMK tersebut menetapkan masa transisi untuk implementasi aturan baru ini. Berdasarkan Pasal 5, selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, penghitungan PPN untuk BKP dengan karakteristik konsumen akhir dilakukan dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yakni tarif 12 persen dikalikan dengan harga jual atau nilai impor. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

1 hour ago

Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara

Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More

1 hour ago

Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Melonjak 2,52 Persen ke Level 8.122, BUMI Jadi Saham Teraktif

Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More

2 hours ago

Bank KBMI 2 di Jalan Terjal, tapi Masih Bertahan

Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More

2 hours ago

Skandal Emas Digital China Meledak, Investor Gagal Tarik Dana dan Emas Fisik

Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More

3 hours ago