Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini menjadi acuan untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi dari bagian menimbang PMK 131/2024 dikutip Kamis, 2 Januari 2024

Dalam PMK 131/2024 disebutkan terdapat dua skema pengenaan tarif PPN 12 persen. Pertama, menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/2024 dijelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen dikenakan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Penghitungan pajak ini didasarkan pada harga jual atau nilai impor barang.

Barang kena pajak yang dimaksud dalam aturan ini mencakup barang mewah seperti kendaraan bermotor, private jet, kapal pesiar, dan rumah, apartemen, kondominium atau town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Serta barang mewah lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga:  Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Kedua, ketentuan khusus terkait DPP berupa nilai lain. Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Ketentuan ini berlaku untuk barang dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

“Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Adapun dalam PMK tersebut menetapkan masa transisi untuk implementasi aturan baru ini. Berdasarkan Pasal 5, selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, penghitungan PPN untuk BKP dengan karakteristik konsumen akhir dilakukan dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yakni tarif 12 persen dikalikan dengan harga jual atau nilai impor. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

36 mins ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

3 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

4 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

5 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

5 hours ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

6 hours ago