Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini menjadi acuan untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.
“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi dari bagian menimbang PMK 131/2024 dikutip Kamis, 2 Januari 2024
Dalam PMK 131/2024 disebutkan terdapat dua skema pengenaan tarif PPN 12 persen. Pertama, menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/2024 dijelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen dikenakan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Penghitungan pajak ini didasarkan pada harga jual atau nilai impor barang.
Barang kena pajak yang dimaksud dalam aturan ini mencakup barang mewah seperti kendaraan bermotor, private jet, kapal pesiar, dan rumah, apartemen, kondominium atau town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Serta barang mewah lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca juga: Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa
Kedua, ketentuan khusus terkait DPP berupa nilai lain. Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Ketentuan ini berlaku untuk barang dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
“Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 3 ayat (4).
Adapun dalam PMK tersebut menetapkan masa transisi untuk implementasi aturan baru ini. Berdasarkan Pasal 5, selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, penghitungan PPN untuk BKP dengan karakteristik konsumen akhir dilakukan dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Namun, mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yakni tarif 12 persen dikalikan dengan harga jual atau nilai impor. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More