Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini menjadi acuan untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi dari bagian menimbang PMK 131/2024 dikutip Kamis, 2 Januari 2024

Dalam PMK 131/2024 disebutkan terdapat dua skema pengenaan tarif PPN 12 persen. Pertama, menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/2024 dijelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen dikenakan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Penghitungan pajak ini didasarkan pada harga jual atau nilai impor barang.

Barang kena pajak yang dimaksud dalam aturan ini mencakup barang mewah seperti kendaraan bermotor, private jet, kapal pesiar, dan rumah, apartemen, kondominium atau town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Serta barang mewah lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga:  Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Kedua, ketentuan khusus terkait DPP berupa nilai lain. Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Ketentuan ini berlaku untuk barang dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

“Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Adapun dalam PMK tersebut menetapkan masa transisi untuk implementasi aturan baru ini. Berdasarkan Pasal 5, selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, penghitungan PPN untuk BKP dengan karakteristik konsumen akhir dilakukan dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yakni tarif 12 persen dikalikan dengan harga jual atau nilai impor. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More

22 mins ago

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

5 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

6 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

10 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

19 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

19 hours ago