News Update

Sri Mulyani Tegaskan Negara Tak Kesulitan Tarik Utang

Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) III pada Selasa, (23/08). Kesepakatan ini memberi kesempatan kepada BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) sekaligus menanggung biaya bunganya.

Menanggapi keterlibatan BI dalam pembiayaan negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah masih tetap sanggup mengelola keuangan negara dan tidak kesulitan menarik utang. Menkeu menyebut Indonesia masih memiliki ruang untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan SKB ini merupakan inisiatif dari BI untuk membantu negara.

“Tidak ada. Sama sekali tidak ada kesulitan dalam hal penarikan utang baik yang dari market, domestik, maupun global, maupun yang berasal dari bilateral dan multilateral,” tegas Sri Mulyani ketika menjawab pertanyaan media, Selasa, 24 Agustus 2021.

Menkeu menjelaskan, dalam mengelola APBN, pihaknya terus melakukan refocusing anggaran agar belanja negara tetap mencukupi kebutuhan selama pandemi. Kementerian Keuangan terhitung telah melakukan penyesuaian anggaran hingga 4 kali dalam setahun terakhir.

Sri Mulyani juga meyakinkan bahwa SKB III ini tidak akan mengganggu otoritas dan kas masing-masing institusi baik pemerintah maupun BI. Kerja sama ini bukan didasari oleh kesulitan keuangan negara, melainkan keinginan BI untuk berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi sebagai salah satu lembaga keuangan negara.

“Kami masih memiliki pilihan-pilihan mengenai sumber utang yang lain. Strategi ini sangat bagus karena BI mendukung pemerintah agar punya lebih banyak pilihan. Sehingga kita bisa menekan biaya seoptimal mungkin tanpa mengorbankan integritas dari market bonds kita,” jelasnya (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

15 hours ago