Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) III pada Selasa, (23/08). Kesepakatan ini memberi kesempatan kepada BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) sekaligus menanggung biaya bunganya.
Menanggapi keterlibatan BI dalam pembiayaan negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah masih tetap sanggup mengelola keuangan negara dan tidak kesulitan menarik utang. Menkeu menyebut Indonesia masih memiliki ruang untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan SKB ini merupakan inisiatif dari BI untuk membantu negara.
“Tidak ada. Sama sekali tidak ada kesulitan dalam hal penarikan utang baik yang dari market, domestik, maupun global, maupun yang berasal dari bilateral dan multilateral,” tegas Sri Mulyani ketika menjawab pertanyaan media, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menkeu menjelaskan, dalam mengelola APBN, pihaknya terus melakukan refocusing anggaran agar belanja negara tetap mencukupi kebutuhan selama pandemi. Kementerian Keuangan terhitung telah melakukan penyesuaian anggaran hingga 4 kali dalam setahun terakhir.
Sri Mulyani juga meyakinkan bahwa SKB III ini tidak akan mengganggu otoritas dan kas masing-masing institusi baik pemerintah maupun BI. Kerja sama ini bukan didasari oleh kesulitan keuangan negara, melainkan keinginan BI untuk berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi sebagai salah satu lembaga keuangan negara.
“Kami masih memiliki pilihan-pilihan mengenai sumber utang yang lain. Strategi ini sangat bagus karena BI mendukung pemerintah agar punya lebih banyak pilihan. Sehingga kita bisa menekan biaya seoptimal mungkin tanpa mengorbankan integritas dari market bonds kita,” jelasnya (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More