Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp500 Miliar untuk Insentif PPN DTP

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran sebesar Rp500 miliar untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada semester II 2024.

Insentif tersebut diberikan untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun.

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah sususn kita menambahkan anggaran Rp500 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker Banggar DPR RI, Senin, 8 Juli 2024.

Sementara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar tersebut untuk melanjutkan insentif PPN DTP yang sebesar 50 persen dari Juli hingga Desember 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Buka Anggaran K/L yang Diblokir Senilai Rp50 Triliun

“Jadi di-estimasi memang semester II 2024 itu nilainya setengah triliun, dan itu melanjutkan 50 persen (PPN DTP), kalau yang sampai Juni kemarin kan 100 persen, nah ini kita lanjutkan setengahnya,” jelas Febrio saat ditemui Wartawan, dikutip, Rabu, 10 Juli 2024.

Dia pun menjelaskan ada sekitar 10.000 unit rumah yang akan mendapatkan manfaat insentif PPN DTP tersebut di semester II 2024. Hal ini juga diperlukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi RI agar bisa mencapai diatas 5 persen.

“Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu memang salah satu yang kita harapkan untuk juga memberikan manfaat, itu kan terutama untuk kelas menengah dan juga menjadi menjaga momentum untuk pertumbuhan ekonominya sampai kita bisa di atas 5 persen,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan pada November 2023 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 Membengkak Rp609,7 Triliun

Di mana, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar,” ujar Sri Mulyani.

Implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024. (*)

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago