Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Sudah Salurkan Gaji ke-13 PNS, Segini Nilainya

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 5 Juni 2024 pukul 17.00 WIB sudah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri, ASN Daerah hingga pensiunan sebesar Rp25,21 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri sebesar Rp12,17 triliun bagi 1.655.294 pegawai/personel.

Deni pun merinci, realisasi pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp5,78 triliun untuk 804.830 pegawai. Kemudian, pembayaran gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp334 miliar untuk 83.849 pegawai.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Mulai Cair, Cek Rinciannya

Lalu, pembayaran gaji ke-13 anggota Polri sebesar Rp3,28 triliun untuk 468.987 personel/pegawai dan prajurit TNI sebesar Rp2,7 triliun untuk 470.044 personel/pegawai.

“Secara keseluruhan jumlah satker (satuan kerja) yang sudah dibayarkan sebanyak 9.033 atau 65,67 persen dari 13.755 satker,” kata Deni saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 6 Juni 2024.

Adapun, jumlah K/L (Kementerian/Lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 83 K/L atau 98,81 persen dari 84 KL.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 pensiunan sebesar Rp10,83 triliun atau 94,84 persen untuk 3.346.891 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan.

Dengan rincian, gaji yang disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp9,49 triliun atau 94,40 persen untuk 2.875.042 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan.

Baca juga: PNS Nabung Puluhan Tahun Cuma Cair Rp6 Juta, Begini Penjelasan BP Tapera

Adapun, gaji yang disalurkan melalui PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun atau 97,5 persen untuk 471.829 pensiunan dari 485.460 pensiunan. 

Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Daerah terealisasi sebesar Rp2,21 triliun. Dari angka tersebut, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 451.508 pegawai.

“Jumlah pemda yang sudah menyalurkan gaji 13 sebanyak 74 pemda atau 13,65 persen dari 542 pemda,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

4 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

5 hours ago