Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Rp34,63 Triliun

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 10 Juni 2024 sudah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri, ASN daerah hingga pensiunan sebesar Rp34,63 triliun.

Realisasi pembayaran gaji ke-13 ASN Pusat, TNI dan Polri mencapai Rp13,21 triliun untuk 1.915.661 pegawai/personel.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro merinci, pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp6,55 triliun untuk 866.044 pegawai.

“Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) senilai Rp351 miliar untuk 88.209 pegawai,” kata Deni dalam keterangannya, dikutip, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Formasi di 12 Kementerian Ini 

Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 anggota Polri sebesar Rp3,31 triliun untuk 472.765 personil/pegawai dan prajurit TNI sebesar Rp3 triliun untuk 488.643 pegawai/personel.

Deni mengatakan, secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 9.349 atau 81,78 persen dari 11.432 satker.

“Jumlah K/L (Kementerian/Lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 84 K/L atau 100 persen,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan sebesar Rp11,31 triliun atau 99,08 persen untuk 3.521.066 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan.

Dengan rincian, gaji yang disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp9,95 triliun atau 99,23 persen untuk 3.043.053 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan.

Baca juga: Siap-siap! CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Formasi, Syarat dan Link Pendaftarannya

Kemudian, gaji yang disalurkan melalui PT Asabri sebesar Rp1,35 triliun atau 98,06 persen untuk 478.013 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN daerah terealisasi sebesar Rp10,11 triliun. Dari angka tersebut, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.965.211 pegawai.

“Jumlah pemda yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 304 pemda atau 56,09 persen dari 542 pemda,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

1 hour ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago