Keuangan

Sri Mulyani Restui Kopdes Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp3 Miliar

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait skema pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam beleid tersebut, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) bisa memperoleh pembiayaan paling banyak sebesar Rp3 miliar per koperasi, dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun dan jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan.

Adapun aturan ini untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca juga: Menkop Minta Kopdes Merah Putih Petakan Potensi Bisnis di Desa

“Bahwa pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan,” tulis aturan tersebut dikutip, Senin, 28 Juli 2025.

Pemberian pinjaman kepada KKMP/KDMP dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.

Adapun yang membedakan skema ini dengan kredit mikro biasa adalah adanya dukungan fiskal dari negara. Jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, maka kekurangannya dapat ditutupi melalui Dana Desa untuk KDMP dan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.

Baca juga: Prospek Saham Bank Pelat Merah usai Peluncuran Kopdes Merah Putih

Pada Pasal 11 PMK tersebut menyatakan, dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP, dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

“Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari Dana Desa untuk KDMP atau DAU/DBH untuk KKMP,” tulis PMK tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tembus 7 Juta Pengguna, Ajaib Perkuat Keamanan dan Transparansi

Poin Penting Ajaib telah melampaui 7 juta pengguna dan mayoritas merupakan investor ritel berusia 25–40… Read More

14 mins ago

Catat! Ini Jadwal Operasional CIMB Niaga Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Poin Penting PT Bank CIMB Niaga Tbk menutup operasional kantor cabang 18–22 Maret 2026 saat… Read More

20 mins ago

BSI dan KAI Ajak Pengunjung Stasiun Tugu Yogyakarta Berburu Hadiah Tabungan Emas

Poin Penting Bank Syariah Indonesia bersama PT Kereta Api Indonesia menghadirkan instalasi tematik bernuansa Timur… Read More

27 mins ago

Marak Penipuan Online Bermodus Call Center Palsu, Bank-bank Perlu Edukasi Nasabah

Poin Penting Indonesia Anti-Scam Centre mencatat 432.637 aduan penipuan online dengan kerugian Rp9,1 triliun, sementara… Read More

44 mins ago

OJK: Outlook Negatif Himbara Dipicu Faktor Eksternal, Bukan Fundamental

Poin Penting Outlook bank jumbo termasuk Himbara jadi negatif akibat faktor eksternal dan perubahan outlook… Read More

1 hour ago

OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI

Poin Penting OJK menilai konflik Timur Tengah berpotensi menekan ekonomi Indonesia melalui kenaikan harga energi,… Read More

1 hour ago