Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun, Ini Keuntungannya

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Senin, 24 Februari 2025.

Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Sri Mulyani Akan Terbitkan SBN Perumahan

Melalui penerbitan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun akan mendapatkan insentif sebagai berikut:

Periode 1 Januari-30 Juni 2025: Insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Periode 1 Juli-31 Desember 2025: Insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Contoh Perhitungan Insentif

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Baca juga: Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

19 mins ago

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

59 mins ago

Mantan Menlu Buka-bukaan Soal Sikap Prabowo di Board of Peace

Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More

1 hour ago

Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

3 hours ago

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

3 hours ago