Ilustrasi. Kawasan perumahan. (Foto: istimewa)
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Desember 2024.
“Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan direalisasikan melalui relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dari 50 persen menjadi 100 persen untuk periode September hingga Desember 2024,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat, 18 Oktober 2024.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan peningkatan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
“Pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global yang eskalatif,” imbuhnya.
Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Terjaga di Triwulan III 2024
Bendahara negara ini bilang, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR. Menurutnya, stimulus fiskal bagi sektor strategis yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kita semua tahu bahwa sektor perumahan memberikan multiplier effect yang cukup besar, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap bisa terjaga,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More