Jakarta – Saat ini, pemerintah daerah (pemda) masih dihadapkan sejumlah tantangan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya mereka masih terlalu bergantung pada keuangan pemerintah pusat.
“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Indonesia Kempinski, Senin, 23 September.
Sri Mulyani menyampaikan, pendapatan daerah melalui PAD saat ini masih sangat terbatas. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power atau perpajakan daerah.
“Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memilki local taxing power yang bisa di tingkatkan dan ini selaras dengan keiingan kita untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Syarat RI Bisa jadi Negara Maju, Apa Itu?
Sri Mulyani menjelaskan local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemda juga tetap menjaga iklim investasi.
“Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen,” tuturnya.
Sri Mulyani berharap, bahwa kenaikan ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemda yang kuat.
“Intervensi kami melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan melalui dari kebijakan tarif, objek pajak, serta melakukan option pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” katanya.
Di sisi lain, Kemenkeu juga terus mendorong transformasi digital di daerah. Mengingat, hal ini merupakan salah satu syarat agar Indonesia maju secara merata.
Baca juga: ISEI Sarankan Pemerintah Lakukan Hilirisasi Pangan, Ini Poin Pentingnya
Untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Kemenkeu mendorong implementasi elektronik transaksi pemerintah daerah atau ETPD. Ini sekaligus untuk mendorong tata kelola di daerah. Dalam hal ini, governance menjadi makin baik dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“ETPD ini tidak hanya dilakukan pada sisi belanjanya, yaitu waktu mengeluarkan uang namun dari sisi pendapatan apakah PAD maupun dari sisi pajak retribusi dan juga di pusat pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya. (*)
(*)
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More