Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani: Pemda Masih Ketergantungan pada Keuangan Pemerintah Pusat

Jakarta – Saat ini, pemerintah daerah (pemda) masih dihadapkan sejumlah tantangan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya mereka masih terlalu bergantung pada keuangan pemerintah pusat.

“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Indonesia Kempinski, Senin, 23 September.

Sri Mulyani menyampaikan, pendapatan daerah melalui PAD saat ini masih sangat terbatas. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power atau perpajakan daerah.

“Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memilki local taxing power yang bisa di tingkatkan dan ini selaras dengan keiingan kita untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Syarat RI Bisa jadi Negara Maju, Apa Itu?

Sri Mulyani menjelaskan local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemda juga tetap menjaga iklim investasi.

“Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen,” tuturnya.

Sri Mulyani berharap, bahwa kenaikan ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemda yang kuat.

“Intervensi kami melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan melalui dari kebijakan tarif, objek pajak, serta melakukan option pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” katanya.

Di sisi lain, Kemenkeu juga terus mendorong transformasi digital di daerah. Mengingat, hal ini merupakan salah satu syarat agar Indonesia maju secara merata.

Baca juga: ISEI Sarankan Pemerintah Lakukan Hilirisasi Pangan, Ini Poin Pentingnya

Untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Kemenkeu mendorong implementasi elektronik transaksi pemerintah daerah atau ETPD. Ini sekaligus untuk mendorong tata kelola di daerah. Dalam hal ini, governance menjadi makin baik dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“ETPD ini tidak hanya dilakukan pada sisi belanjanya, yaitu waktu mengeluarkan uang namun dari sisi pendapatan apakah PAD maupun dari sisi pajak retribusi dan juga di pusat pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya. (*)

(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

1 hour ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

2 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

2 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

2 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

2 hours ago

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More

3 hours ago