News Update

Sri Mulyani Pastikan Seleksi DK OJK Sesuai Prosedur

Jakarta – Panitia Seleksi  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah mengumumkan 35 nama kandidat yang lolos melalui seleksi tahap II.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Sri Mulyani mengatakan proses seleksi tahap kedua sudah melalui berbagai pertimbangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

“Panitia seleksi telah menyelesaikan seleksi penilaian tahap II pada 25 Februari 2017 dan menetapkan 35 calon anggota DK-OJK untuk lulus mengikuti tahap seleksi berikutnya,”ujar Ketua Pansel Sri Mulyani, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.

Menurut Sri Mulyani, para peserta yang telah lolos telah melalui sejumlah proses seleksi pada tahap II.  Tahap seleksi ini dibagi menjadi empat seleksi diantaranya sebagai berikut.

Pertama, panitia seleksi menilai para calon terkait dengan pengalaman. Pengalaman  keilmuan dan keahlian yang memadai akan menjadi nilai positif bagi calon.

Kedua, panitia seleksi menilai penulisan makalah oleh para calon anggota dinilai guna melihat  kompetensi serta visi dan misi yang dimiliki calon.

Ketiga, panitia seleksi menilai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan informasi serta data dari lembaga-lembaga yang berwenang seperti catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan.

Kemudian yang terakhir panitia seleksi telah menilai catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi, catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polri.

“Catatan KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta catatan mengenai daftar kredit macet juga kita lampirkan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi pada calon anggota,” jelasnya.

Para calon anggota yang lolos dalam seleksi tahap II selanjutkan akan mengikuti seleksi tahap III untuk kembali diseleksi menjadi 21 nama, dan diserahkan kepada Presiden. (*) Suheriadi

Dwitya Putra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

1 hour ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago