Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan bahwa PPN 12 persen akan berlaku pada 2025. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip, Kamis 14 November 2024.
Bendahara negara itu menjelaskan, meski terdapat banyak pro kontra mengenai kenaikan tarif PPN 12 persen di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Muyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga.
Baca juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Update dari Penasihat Bidang Ekonomi Prabowo
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial,” ungkapnya.
Meski begitu, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat, namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
Baca juga: Survei Inventure: 92 Persen Kelas Menengah Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarkat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More