Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Lapor Penerimaan Pajak Negara per 15 Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 mencapai Rp342,88 triliun atau 17,24 persen dari target APBN 2024.

Adapun penerimaan pajak, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp203,92 triliun atau 19,18 persen dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp121,92 triliun atau 15,03 persen dari target APBN.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp2,56 triliun atau 6,79 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp14,48 triliun atau 18,95 persen dari target APBN.

Baca juga: 10,56 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan, Awas Bisa Kena Sanksi!

“Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun mulai dari tahun lalu dan ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dibandingkan apa yang akan mereka laporkan pada April nanti, sehingga memang kalau dengan restitusi netonya kita megalami tekanan penerimaan pajak kita, namun kalau brutonya kita masih tumbuh 5,74 persen,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin 25 Maret 2024.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil. Secara rinci, PPh 21 tumbuh 24,3 persen atau Rp59,91 triliun, PPh 22 Impor Rp16,09 triliun naik 7,4 persen.

Kemudian, PPh OP tumbuh 4,1 persen atau Rp2,59 triliun, PPh 26 tumbuh 2,3 persen atau Rp15,35 triliun, PPh Final capai Rp20,79 triliun atau tumbuh 13,5 persen dan PPN Impor naik 2,4 persen mencapai Rp51,30 triliun.

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp22,17 Triliun, Ini Rinciannya

Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh Badan sebesar 10,6 persen atau Rp55,91 triliun, dan PPN DN terkontraksi 25,8 persen atau Rp65,03 triliun.

“Penurunan PPh Badan dan PPN DN terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pda tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada tahun 2024. Di luar restitusi, pertubuhan bruto PPh Badan dan PPN DN masing-masing 7,5 persen dan 6,9 persen,” tukasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

8 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

9 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

9 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago