Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Lapor Penerimaan Pajak Negara per 15 Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 mencapai Rp342,88 triliun atau 17,24 persen dari target APBN 2024.

Adapun penerimaan pajak, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp203,92 triliun atau 19,18 persen dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp121,92 triliun atau 15,03 persen dari target APBN.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp2,56 triliun atau 6,79 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp14,48 triliun atau 18,95 persen dari target APBN.

Baca juga: 10,56 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan, Awas Bisa Kena Sanksi!

“Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun mulai dari tahun lalu dan ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dibandingkan apa yang akan mereka laporkan pada April nanti, sehingga memang kalau dengan restitusi netonya kita megalami tekanan penerimaan pajak kita, namun kalau brutonya kita masih tumbuh 5,74 persen,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin 25 Maret 2024.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil. Secara rinci, PPh 21 tumbuh 24,3 persen atau Rp59,91 triliun, PPh 22 Impor Rp16,09 triliun naik 7,4 persen.

Kemudian, PPh OP tumbuh 4,1 persen atau Rp2,59 triliun, PPh 26 tumbuh 2,3 persen atau Rp15,35 triliun, PPh Final capai Rp20,79 triliun atau tumbuh 13,5 persen dan PPN Impor naik 2,4 persen mencapai Rp51,30 triliun.

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp22,17 Triliun, Ini Rinciannya

Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh Badan sebesar 10,6 persen atau Rp55,91 triliun, dan PPN DN terkontraksi 25,8 persen atau Rp65,03 triliun.

“Penurunan PPh Badan dan PPN DN terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pda tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada tahun 2024. Di luar restitusi, pertubuhan bruto PPh Badan dan PPN DN masing-masing 7,5 persen dan 6,9 persen,” tukasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

1 hour ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

3 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

4 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

5 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

5 hours ago