Nasional

Sri Mulyani Datangi Kejagung, Lapor Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp2,5 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini, Senin (18/3/2024).

Pertemuan ini dilakukan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) atau Eximbank.

Sri Mulyani mengungkapkan terdapat 4 perusahaan atau debitur LPEI yang terindikasi melakukan fraud dengan nilai kerugian sebesar Rp2,5 triliun.

Baca juga: KPK Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

“Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Senin 18 Maret 2024.

Lebih lanjut, kata Menkeu, LPEI bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jam Datun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jendral Kemenkeu telah membentuk Tim Terpadu untuk meneliti seluruh kredit bermasalah.

“Kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih, dengan Tim Terpadu anatara LPEI, BPKP, Jam Datun dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI tersebut,” jelas Menkeu.

“Kami juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Korupsi Penjualan Emas Antam, Broker Crazy Rich Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan bahwa nilai kerugian sebesar Rp2,5 triliun tersebut baru di tahap pertama. Yang mana di tahap kedua masih dalam tahap pemeriksaan yang terdapat 6 perusahaan lainnya.

“Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, ada enam perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti yang jadi kesepakatan antara BPKP, Irjen Kemenkeu, dan Kejagung, tolong ini laksanakan sebelum nanti ada penyerahan dalam tahap keduanya, itu sebesar Rp3 triliun,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

36 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

55 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago