Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Blak-blakan Sulitnya Naikkan Rasio Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sulitnya menaikan rasio pajak. Pasalnya, lebih dari 47 persen perekonomian di Indonesia tidak masuk dalam basis pemungutan pajak.

“Kita semua tahu bahwa Indonesia masih berjuang untuk memperbaiki rasio pajak. pemungutan penerimaan negara tidak hanya merupakan fungsi dari institusi dan kebijakan saja namun juga under base yaitu tax base, di mana di Indonesia lebih dari 47 persen perekonomian kita tidak masuk dalam basis pemungutan pajak,” ujar Sri Mulyani dalam MIF 2024, dikutip, 6 Maret 2024.

Baca juga: Kejar Thailand, Prabowo Ingin Rasio Pajak Indonesia Capai 16 Persen 

Artinya, kata Sri Mulyani, pemungutan pajak hanya mengandalkan sekitar 53 persen. Ini disebabkan banyaknya sektor informal serta banyaknya pengecualian atau insentif pajak.

“Hal ini juga karena banyaknya pengecualian perpajakan dalam kebijakan dan regulasi,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah terus berupaya untuk menaikan rasio pajak yang menurun tajam semenjak pandemi melanda.

Secara rinci, rasio pajak pada 2019 mencapai 9,77 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), kemudian turun menjadi 8,32 persen pada tahum 2020 saat pandemi melanda.

Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp149,25 Triliun, Sektor Ini Setorannya Paling Banyak

Di tahun 2021 kembali naik 9,12 persen dan di 2022 sebesar 10,39 persen. Namun, menyusut lagi di tahun 2023 menjadi 10,21 persen.

“Kalau dilihat tax ratio yang sempat turun sangat tajam akibat pandemi, kini kita kembali mengakselerasi kembali. Kita juga memperkecil defisit kita sehingga mampu kita turunkan sampai hampir keseimbangan primer positif atau surplus. Ini pertama kalinya dalam 12 tahun anggaran kita,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

10 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

10 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

11 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

11 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

12 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

12 hours ago