Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dosen Kemendiktisaintek Tak Terima Tukin

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan para dosen perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan demonstrasi, yakni disebabkan karena komponen tunjangan profesi dan tunjangan kinerja (tukin) terdapat gap yang tinggi.

Bendahara negara ini mengatakan bahwa ada perbedaan besaran tukin yang lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan profesi. Di mana para dosen di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, melainkan mendapat tunjangan profesi.

“Ini para dosen jadi resah, kalau begitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi. Ini yang men-trigger berbagai demo, dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin tapi dapetnya tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen Kemendiktisaintek, namun mereka mendapatkan tunjangan profesi yang kenaikannya tidak secepat tukin. Tetapi, tukin diberikan untuk pejabat struktural sesuai indikator penilaian kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga terjadi gap yang mencolok.

Dia mencontohkan, guru besar atau profesor yang bekerja pada PTN Satker memiliki tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta, sementara jika setara dengan pejabat struktural adalah eselon II yang tukinnya senilai Rp19,28 juta.

“Mereka (dosen) merasa saya dapat tunjangan profesi dan waktu dilihat tukinnya di Kemendikbud atau Kemendiktisaintek naik terus, mereka menjadi worst off. Muncul keresahan dan berdemonstrasi,” pungkasnya.

Untuk itu, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, tukin juga diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti.

“Kalau seorang profesor guru besar sudah mendapat tunjangan profesi Rp6,7 juta, sementara tunjangan kinerjanya untuk yang setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,2 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi, ditambah tukin tapi tidak sebesar Rp19,2 juta, tapi selisihnya. Jadi dia mendapat tambahan dalam bentuk tukinnya,” tandasnya.

Dia pun menjelaskan alasan dosen di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, namun mendapatkan tunjangan profesi. Sejak 2013 tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen, melainkan dapatnya tunjangan profesi.

“Waktu itu saya tidak tahun di 2013 antara tukin dengan tunjangan profesi barangkali masih sama atau bahkan tunjangan profesi lebih tinggi dikit daripada tukin. Ini diatur oleh pak menterinya sendiri waktu itu, bahwa dosen yang ada dan bekerja di kementerian memang tidak mendapatkan tukin, tapi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi. Jadi komponen gajinya mereka gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan profesi. Sedangkan aparat Kemendiktisaintek itu yang non dosen mendapatkan tunjangan pokok, tunjangan melekat dan tukin,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Irit Bicara Ditanya soal Keyakinan Konsumen yang Menurun 3 Bulan Beruntun

Kebijakan tersebut berlanjut sampai beberapa kali ganti nama di kementerian itu. Adapun, pada 2016 Dikti pindah dari Kemendikbud menjadi Kemendikti, kemudian pada 2018 menjadi Kemenristekdikti, pada 2019 balik lagi menjadi Kemendikbud, sampai akhirnya saat ini diganti menjadi Kemendiktisaintek.

“2018 Perpres 131, Kemenristekdikti digabung lagi nih tukinnya dinaikkan atau mendapatkan perbaikan sesuai dengan Menpan-RB. Dosen juga tetap tidak diberikan tukin, tapi mendapatkan tunjangan profesi. Jadi setiap bolak dan balik ini dosen tetap hanya mendapat tunjangan profesi, dia tidak pernah di-treat sebagai aparat seperti ASN non-dosen yang mendapat tukin. Inilah yang kemudian Bapak Presiden Prabowo meminta diperbaiki,” bebernya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

19 mins ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

32 mins ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

41 mins ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

51 mins ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

58 mins ago

Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap 3 Persen, Hanya Diubah Jika Terjadi Krisis Besar

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan batas defisit APBN 3 persen dari PDB tetap dipertahankan.… Read More

1 hour ago