Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Wajibnya dengan Zakat dan Wakaf

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa membayar pajak memiliki kedudukan yang sama dengan kewajiban umat Islam untuk berzakat dan berwakaf bagi yang mampu. Menurutnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan kemaslahatan dan dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Restui Kenaikan Plafon KUR Perumahan UMKM Jadi Rp20 Miliar

Bendahara negara ini membeberkan, uang pajak yang disetor ke negara digunakan untuk berbagai program bantuan sosial.

Misalnya, penyaluran bantuan kepada 10 juta keluarga tidak mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta tambahan sembako bagi 18 juta keluarga penerima manfaat.

Lalu, pemerintah juga memberikan subsidi beban biaya dana bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses permodalan.

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Gratis

Dana pajak turut dimanfaatkan untuk layanan dan pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.

“Jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan itu adalah ikhtiar kita,” paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Stimulus Kuartal III 2025 Rp10,8 Triliun

Selanjutnya, di sektor pendidikan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat untuk memberi akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu

“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan anaknya kemudian mendapatkan sekolah di Asramakan dan mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik serta bimbingan keagamaan. Itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ungkapnya.

Di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk kepada petani yang paling membutuhkan alat dan mesin pertanian (Alsintan), bibit, hingga perluasan.

“Di bidang pertanian dan energi Presiden juga menyampaikan mengenai ketahanan energi dan pertanian, pangan. Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

2 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

4 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

18 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

19 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

20 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

21 hours ago