Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Wajibnya dengan Zakat dan Wakaf

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa membayar pajak memiliki kedudukan yang sama dengan kewajiban umat Islam untuk berzakat dan berwakaf bagi yang mampu. Menurutnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan kemaslahatan dan dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Restui Kenaikan Plafon KUR Perumahan UMKM Jadi Rp20 Miliar

Bendahara negara ini membeberkan, uang pajak yang disetor ke negara digunakan untuk berbagai program bantuan sosial.

Misalnya, penyaluran bantuan kepada 10 juta keluarga tidak mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta tambahan sembako bagi 18 juta keluarga penerima manfaat.

Lalu, pemerintah juga memberikan subsidi beban biaya dana bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses permodalan.

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Gratis

Dana pajak turut dimanfaatkan untuk layanan dan pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.

“Jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan itu adalah ikhtiar kita,” paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Stimulus Kuartal III 2025 Rp10,8 Triliun

Selanjutnya, di sektor pendidikan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat untuk memberi akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu

“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan anaknya kemudian mendapatkan sekolah di Asramakan dan mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik serta bimbingan keagamaan. Itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ungkapnya.

Di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk kepada petani yang paling membutuhkan alat dan mesin pertanian (Alsintan), bibit, hingga perluasan.

“Di bidang pertanian dan energi Presiden juga menyampaikan mengenai ketahanan energi dan pertanian, pangan. Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

16 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

17 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

17 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

17 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

18 hours ago

Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah

Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More

24 hours ago