Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Wajibnya dengan Zakat dan Wakaf

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa membayar pajak memiliki kedudukan yang sama dengan kewajiban umat Islam untuk berzakat dan berwakaf bagi yang mampu. Menurutnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan kemaslahatan dan dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Restui Kenaikan Plafon KUR Perumahan UMKM Jadi Rp20 Miliar

Bendahara negara ini membeberkan, uang pajak yang disetor ke negara digunakan untuk berbagai program bantuan sosial.

Misalnya, penyaluran bantuan kepada 10 juta keluarga tidak mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta tambahan sembako bagi 18 juta keluarga penerima manfaat.

Lalu, pemerintah juga memberikan subsidi beban biaya dana bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses permodalan.

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Gratis

Dana pajak turut dimanfaatkan untuk layanan dan pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.

“Jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan itu adalah ikhtiar kita,” paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Stimulus Kuartal III 2025 Rp10,8 Triliun

Selanjutnya, di sektor pendidikan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat untuk memberi akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu

“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan anaknya kemudian mendapatkan sekolah di Asramakan dan mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik serta bimbingan keagamaan. Itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ungkapnya.

Di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk kepada petani yang paling membutuhkan alat dan mesin pertanian (Alsintan), bibit, hingga perluasan.

“Di bidang pertanian dan energi Presiden juga menyampaikan mengenai ketahanan energi dan pertanian, pangan. Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago