Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pejabat di Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki kekebalan hukum dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Hal tersebut di sampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja antara Banggar DPR RI dengan Pemerintah dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 sebagaimana lanjutan dari keputusan rapat Badan Musyawarah Kamis, 30 April 2020 lalu.
Sri Mulyani menilai tanggapan tersebut perlu disampaikan karena banyaknya pengajuan judical review atas Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Beberapa masyarakat menganggap Perppu tersebut memberikan kekebalan hukum penuh bagi pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam menghadapi Covid-19.
“Dalam hal ini, bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan ikhtikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunitas penuh, tidak ini sebetulnya enggak,” tegas Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyebutkan, pada pasal 27 ayat 1 Perppu tertulis bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Begitu juga pada Ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Sri Mulyani menegaskan, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada ikhtikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More