Headline

Sri Mulyani Bantah Perppu No 1/2020 Bikin Pejabat Imun dari Hukum

Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pejabat di Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki kekebalan hukum dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Hal tersebut di sampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja antara Banggar DPR RI dengan Pemerintah dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 sebagaimana lanjutan dari keputusan rapat Badan Musyawarah Kamis, 30 April 2020 lalu.

Sri Mulyani menilai tanggapan tersebut perlu disampaikan karena banyaknya pengajuan judical review atas Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Beberapa masyarakat menganggap Perppu tersebut memberikan kekebalan hukum penuh bagi pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam menghadapi Covid-19.

“Dalam hal ini, bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan ikhtikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunitas penuh, tidak ini sebetulnya enggak,” tegas Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyebutkan, pada pasal 27 ayat 1 Perppu tertulis bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Begitu juga pada Ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Sri Mulyani menegaskan, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada ikhtikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

4 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

17 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

23 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

1 day ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago