Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Bakal Pangkas Beban Pengusaha Imbas Perang Dagang Trump

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan akan memotong beban tarif pengusaha sebesar 2 persen. Sehingga, yang tadinya bebannya sebesar 32 persen (tarif Trump) hanya akan menjadi 30 persen.

“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan mengurangi beban. Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32 persen ini bisa dengan berbagai reform 2 persen lebih rendah,” ungkap Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Selasa, 8 April 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Akui Tarif Trump Picu Ketidakpastian Ekonomi Global

Kemudian, pemerintah juga berjanji akan memotong tarif pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2 persen, sehingga yang tadinya 2,5 persen hanya menjadi 0,5 persen.

“Untuk PPh impor kami akan melakukan penyesuaian untuk produk tertentu yang tadinya antara 2,5 persen ke hanya 0,5 persen. Ini berarti mengurangi lagi 2 persen beban tarif. Jadi anything yang bisa ngurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika kita akan coba lakukan,” tandasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga akan melakukan penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang 5-10 persen menjadi 0-5 persen. Pengurangan ini berlaku pada produk-produk yang berasal dari AS.

“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favoured nation,” jelasnya.

Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Sederet Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump

Lebih dari itu, tarif bea keluar untuk CPO (crude palm oil) juga dilakukan penyesuaian yang secara equivalent akan mengurangi beban hingga 5 persen.

“Semua minta agar bea masuk anti-dumping, imbalance safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L (Kementerian/Lembaga) yang lain. Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

20 mins ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

3 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

4 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

4 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

5 hours ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

5 hours ago