Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Bakal Pangkas Beban Pengusaha Imbas Perang Dagang Trump

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan akan memotong beban tarif pengusaha sebesar 2 persen. Sehingga, yang tadinya bebannya sebesar 32 persen (tarif Trump) hanya akan menjadi 30 persen.

“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan mengurangi beban. Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32 persen ini bisa dengan berbagai reform 2 persen lebih rendah,” ungkap Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Selasa, 8 April 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Akui Tarif Trump Picu Ketidakpastian Ekonomi Global

Kemudian, pemerintah juga berjanji akan memotong tarif pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2 persen, sehingga yang tadinya 2,5 persen hanya menjadi 0,5 persen.

“Untuk PPh impor kami akan melakukan penyesuaian untuk produk tertentu yang tadinya antara 2,5 persen ke hanya 0,5 persen. Ini berarti mengurangi lagi 2 persen beban tarif. Jadi anything yang bisa ngurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika kita akan coba lakukan,” tandasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga akan melakukan penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang 5-10 persen menjadi 0-5 persen. Pengurangan ini berlaku pada produk-produk yang berasal dari AS.

“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favoured nation,” jelasnya.

Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Sederet Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump

Lebih dari itu, tarif bea keluar untuk CPO (crude palm oil) juga dilakukan penyesuaian yang secara equivalent akan mengurangi beban hingga 5 persen.

“Semua minta agar bea masuk anti-dumping, imbalance safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L (Kementerian/Lembaga) yang lain. Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago