Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Bakal Pangkas Beban Pengusaha Imbas Perang Dagang Trump

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan akan memotong beban tarif pengusaha sebesar 2 persen. Sehingga, yang tadinya bebannya sebesar 32 persen (tarif Trump) hanya akan menjadi 30 persen.

“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan mengurangi beban. Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32 persen ini bisa dengan berbagai reform 2 persen lebih rendah,” ungkap Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Selasa, 8 April 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Akui Tarif Trump Picu Ketidakpastian Ekonomi Global

Kemudian, pemerintah juga berjanji akan memotong tarif pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2 persen, sehingga yang tadinya 2,5 persen hanya menjadi 0,5 persen.

“Untuk PPh impor kami akan melakukan penyesuaian untuk produk tertentu yang tadinya antara 2,5 persen ke hanya 0,5 persen. Ini berarti mengurangi lagi 2 persen beban tarif. Jadi anything yang bisa ngurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika kita akan coba lakukan,” tandasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga akan melakukan penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang 5-10 persen menjadi 0-5 persen. Pengurangan ini berlaku pada produk-produk yang berasal dari AS.

“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favoured nation,” jelasnya.

Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Sederet Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump

Lebih dari itu, tarif bea keluar untuk CPO (crude palm oil) juga dilakukan penyesuaian yang secara equivalent akan mengurangi beban hingga 5 persen.

“Semua minta agar bea masuk anti-dumping, imbalance safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L (Kementerian/Lembaga) yang lain. Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Rupiah Diprediksi Melemah di Tengah Sikap Wait and See Investor

Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), disebabkan oleh sikap investor yang… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Ini Sederet Saham Berpotensi Cuan

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

Wamenkop: Semangat Syarikat Islam dan Koperasi Tak Bisa Dipisahkan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, sejarah panjang perjalanan koperasi di Indonesia… Read More

11 hours ago

Sompo Insurance Gelar Aksi ’50 Second Challenges’ di HUT ke-50, Begini Keseruannya

Jakarta – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menggelar aksi “50 Second Challenges” sebagai bagian dari… Read More

13 hours ago

Pertamina Mandalika Racing Series dan Scooter Prix Bisa Jadi Katalisator Ekonomi

Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyambut baik… Read More

14 hours ago

Akhir April Cerah, Modal Asing Guyur RI Rp2,36 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

23 hours ago