Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Bakal Buka Anggaran K/L yang Diblokir Senilai Rp50 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membuka anggaran sejumlah kementerian lembaga (K/L) yang diblokir atau automatic adjustment. Adapun di tahun 2024 anggaran K/L yang diblokir sebesar Rp50,14 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan kebijakan pemblokiran anggaran tersebut akan tetap dilakukan secara selektif atau dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

“Ada catatan mengenai automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi tetap dilakukan secara selektif, dan tentu melihat kondisi keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Selasa, 9 Juli 2024.

Baca juga: Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Batas Bawah Defisit Fiskal Jadi 2,29 Persen

Dia mengklaim bahwa hal ini telah sesuai dengan pedomannya sebagai bendahara negara dalam mengelola keuangan Indonesia.

“Dan saya rasa ini sesuai dengan apa yang selama ini memang menjadi pegangan bagi kami bendahara negara mengelola keuangan negara,” jelasnya.

Sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan besaran anggaran K/L yang akan dibuka. Sebagaimana diketahui, pada semester I 2024 ini automatic adjustment dilakukan sebesar 5 persen dari belanja K/L.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 mencapai Rp 50,14 triliun. 

Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global. 

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 Membengkak Rp609,7 Triliun

“Kebijakan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000 dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga,” tulis surat itu dikutip Senin, 12 Februari 2024. 

Adapun ketentuan pemblokiran anggaran ini bersumber dari dana rupiah murni. Di mana kegiatan yang diprioritaskan diblokir, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

14 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

18 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

22 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago