Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Bakal Buka Anggaran K/L yang Diblokir Senilai Rp50 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membuka anggaran sejumlah kementerian lembaga (K/L) yang diblokir atau automatic adjustment. Adapun di tahun 2024 anggaran K/L yang diblokir sebesar Rp50,14 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan kebijakan pemblokiran anggaran tersebut akan tetap dilakukan secara selektif atau dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

“Ada catatan mengenai automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi tetap dilakukan secara selektif, dan tentu melihat kondisi keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Selasa, 9 Juli 2024.

Baca juga: Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Batas Bawah Defisit Fiskal Jadi 2,29 Persen

Dia mengklaim bahwa hal ini telah sesuai dengan pedomannya sebagai bendahara negara dalam mengelola keuangan Indonesia.

“Dan saya rasa ini sesuai dengan apa yang selama ini memang menjadi pegangan bagi kami bendahara negara mengelola keuangan negara,” jelasnya.

Sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan besaran anggaran K/L yang akan dibuka. Sebagaimana diketahui, pada semester I 2024 ini automatic adjustment dilakukan sebesar 5 persen dari belanja K/L.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 mencapai Rp 50,14 triliun. 

Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global. 

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 Membengkak Rp609,7 Triliun

“Kebijakan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000 dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga,” tulis surat itu dikutip Senin, 12 Februari 2024. 

Adapun ketentuan pemblokiran anggaran ini bersumber dari dana rupiah murni. Di mana kegiatan yang diprioritaskan diblokir, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago