Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Bakal Buka Anggaran K/L yang Diblokir Senilai Rp50 Triliun

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membuka anggaran sejumlah kementerian lembaga (K/L) yang diblokir atau automatic adjustment. Adapun di tahun 2024 anggaran K/L yang diblokir sebesar Rp50,14 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan kebijakan pemblokiran anggaran tersebut akan tetap dilakukan secara selektif atau dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

“Ada catatan mengenai automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi tetap dilakukan secara selektif, dan tentu melihat kondisi keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Selasa, 9 Juli 2024.

Baca juga: Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Batas Bawah Defisit Fiskal Jadi 2,29 Persen

Dia mengklaim bahwa hal ini telah sesuai dengan pedomannya sebagai bendahara negara dalam mengelola keuangan Indonesia.

“Dan saya rasa ini sesuai dengan apa yang selama ini memang menjadi pegangan bagi kami bendahara negara mengelola keuangan negara,” jelasnya.

Sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan besaran anggaran K/L yang akan dibuka. Sebagaimana diketahui, pada semester I 2024 ini automatic adjustment dilakukan sebesar 5 persen dari belanja K/L.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 mencapai Rp 50,14 triliun. 

Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global. 

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 Membengkak Rp609,7 Triliun

“Kebijakan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000 dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga,” tulis surat itu dikutip Senin, 12 Februari 2024. 

Adapun ketentuan pemblokiran anggaran ini bersumber dari dana rupiah murni. Di mana kegiatan yang diprioritaskan diblokir, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

2 hours ago

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas dalam Serangan Israel

Jakarta – Pemimpin Hamas Yahya Sinwar dikabarkan tewas dalam serangan yang dilancarkan militer Israel di… Read More

2 hours ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

3 hours ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

3 hours ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

3 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

4 hours ago