Perbankan

Spin Off Unit Bank Syariah Wajib, OJK Godok Aturannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) memastikan bahwa pemisahan diri (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas yang berdiri sendiri wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Hanya saja, ketentuan spin-off berlaku bagi UUS yang telah memenuhi sejumlah ketentuan misalnya memiliki jumlah aset senilai 50% dari perusahaan induknya.

“Berdasarkan kontruksi pasal 68 dari Undang-Undang P2SK menyebutkan bahwa spin-off itu bersifat wajib. Akan tetapi tidak dikaitkan lagi dengan tenggat waktu melainkan dikaitkan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK,” jelas Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, Selasa, 4 Juli 2023.

Di mata OJK, spin-off UUS sendiri perlu dicermati dalam konteks konsolidasi syariah dan juga strategi akselarasi perbankan syariah ke depannnya.

Baca juga: Ini Pendorong Kredit Perbankan Naik Hampir Doubel Digit

Menurutnya, setelah melakukan berbagai konsultasi dengan pelaku industri dan Komisi 11 DPR, OJK akan segera mengeluarkan peraturan spin-off UUS. Namun disayangkan, OJK belum bisa lebih jauh merinci perihal bagaimana cara spin-off dilakukan ke depannya.

“Ini belum bisa kita uraikan karena draftnya masih diselesaikan. Tetapi, intinya tidak ada deadline waktu dan lebih banyak dikondisikan kepada parameter yang akan ditetapkan oleh OJK,” terangnya.

Sebelumnya, ketentuan terkait spin off telah diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Dalam pasal tersebut, UUS wajib spin-off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada akhir Juni 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago