Perbankan

Spin Off Unit Bank Syariah Wajib, OJK Godok Aturannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) memastikan bahwa pemisahan diri (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas yang berdiri sendiri wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Hanya saja, ketentuan spin-off berlaku bagi UUS yang telah memenuhi sejumlah ketentuan misalnya memiliki jumlah aset senilai 50% dari perusahaan induknya.

“Berdasarkan kontruksi pasal 68 dari Undang-Undang P2SK menyebutkan bahwa spin-off itu bersifat wajib. Akan tetapi tidak dikaitkan lagi dengan tenggat waktu melainkan dikaitkan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK,” jelas Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, Selasa, 4 Juli 2023.

Di mata OJK, spin-off UUS sendiri perlu dicermati dalam konteks konsolidasi syariah dan juga strategi akselarasi perbankan syariah ke depannnya.

Baca juga: Ini Pendorong Kredit Perbankan Naik Hampir Doubel Digit

Menurutnya, setelah melakukan berbagai konsultasi dengan pelaku industri dan Komisi 11 DPR, OJK akan segera mengeluarkan peraturan spin-off UUS. Namun disayangkan, OJK belum bisa lebih jauh merinci perihal bagaimana cara spin-off dilakukan ke depannya.

“Ini belum bisa kita uraikan karena draftnya masih diselesaikan. Tetapi, intinya tidak ada deadline waktu dan lebih banyak dikondisikan kepada parameter yang akan ditetapkan oleh OJK,” terangnya.

Sebelumnya, ketentuan terkait spin off telah diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Dalam pasal tersebut, UUS wajib spin-off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada akhir Juni 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

2 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

2 hours ago

Jelang Pilpres AS, Harris dan Trump Bersaing Ketat dengan Selisih Suara Tipis

Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More

2 hours ago

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More

3 hours ago

Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Rebound, Menguat 0,17 Persen ke Level 7.491

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More

4 hours ago