Perbankan

Spin Off Unit Bank Syariah Wajib, OJK Godok Aturannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) memastikan bahwa pemisahan diri (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas yang berdiri sendiri wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Hanya saja, ketentuan spin-off berlaku bagi UUS yang telah memenuhi sejumlah ketentuan misalnya memiliki jumlah aset senilai 50% dari perusahaan induknya.

“Berdasarkan kontruksi pasal 68 dari Undang-Undang P2SK menyebutkan bahwa spin-off itu bersifat wajib. Akan tetapi tidak dikaitkan lagi dengan tenggat waktu melainkan dikaitkan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK,” jelas Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, Selasa, 4 Juli 2023.

Di mata OJK, spin-off UUS sendiri perlu dicermati dalam konteks konsolidasi syariah dan juga strategi akselarasi perbankan syariah ke depannnya.

Baca juga: Ini Pendorong Kredit Perbankan Naik Hampir Doubel Digit

Menurutnya, setelah melakukan berbagai konsultasi dengan pelaku industri dan Komisi 11 DPR, OJK akan segera mengeluarkan peraturan spin-off UUS. Namun disayangkan, OJK belum bisa lebih jauh merinci perihal bagaimana cara spin-off dilakukan ke depannya.

“Ini belum bisa kita uraikan karena draftnya masih diselesaikan. Tetapi, intinya tidak ada deadline waktu dan lebih banyak dikondisikan kepada parameter yang akan ditetapkan oleh OJK,” terangnya.

Sebelumnya, ketentuan terkait spin off telah diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Dalam pasal tersebut, UUS wajib spin-off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada akhir Juni 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

1 hour ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

4 hours ago