Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pemisahan diri (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas yang berdiri sendiri wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hanya saja, ketentuan spin-off berlaku bagi UUS yang telah memenuhi sejumlah ketentuan misalnya memiliki jumlah aset senilai 50% dari perusahaan induknya.
“Berdasarkan kontruksi pasal 68 dari Undang-Undang P2SK menyebutkan bahwa spin-off itu bersifat wajib. Akan tetapi tidak dikaitkan lagi dengan tenggat waktu melainkan dikaitkan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK,” jelas Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, Selasa, 4 Juli 2023.
Di mata OJK, spin-off UUS sendiri perlu dicermati dalam konteks konsolidasi syariah dan juga strategi akselarasi perbankan syariah ke depannnya.
Baca juga: Ini Pendorong Kredit Perbankan Naik Hampir Doubel Digit
Menurutnya, setelah melakukan berbagai konsultasi dengan pelaku industri dan Komisi 11 DPR, OJK akan segera mengeluarkan peraturan spin-off UUS. Namun disayangkan, OJK belum bisa lebih jauh merinci perihal bagaimana cara spin-off dilakukan ke depannya.
“Ini belum bisa kita uraikan karena draftnya masih diselesaikan. Tetapi, intinya tidak ada deadline waktu dan lebih banyak dikondisikan kepada parameter yang akan ditetapkan oleh OJK,” terangnya.
Sebelumnya, ketentuan terkait spin off telah diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Dalam pasal tersebut, UUS wajib spin-off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada akhir Juni 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai… Read More
Poin Penting BEI akan menunjuk direksi baru periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan direksi periode… Read More
Poin Penting Rupiah melemah mendekati Rp17.000 per dolar AS, tercatat di level Rp16.969 pada perdagangan… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati dan mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati… Read More
Poin Penting JMA Syariah menargetkan pendapatan kontribusi tumbuh 20% pada 2026, atau sekitar Rp360 miliar… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI akan segera menjadwalkan fit and proper test calon Deputi… Read More