Ekonomi dan Bisnis

SP Jiwasraya Terus Perjuangkan Pemenuhan Hak-Haknya

Jakarta – Proses penyehatan Jiwasraya terus berjalan, kini polis-polis nasabah telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Begitupula dengan status para pegawai yang juga beralih ke sana. Di sisi lain, masih ada 189 orang pegawai Jiwasraya terkatung-katung karena program migrasi karyawan yang telah ditutup.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya, Hotman David mengatakan, Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan, dimana ada 189 orang yang tersisa.

“Yang ditawarkan adalah pemberhentian kerja dengan skema resign. Ada sebagian pegawai yg menyetujui, dan sebagian pegawai tidak menyetujui. Tidak setuju karena ketidaksamaan hak,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Menurutnya, yang dibutuhkan para pegawai yang tersisa adalah pemenuhan hak-hak yang memadai. Karena mengingat loyalitasnya yang tidak sebentar kepada Jiwasraya.

“Yang kami minta itu manfaat kami bukan hanya sebagai pengunduran diri, tapi sebagai loyalitas yang kami berikan. Selain itu ada kepastian pekerjaan usai berkarir di Jiwasraya,” tegas David.

Untuk memperjuangkan hak-haknya yang terlantar, Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya akan menempuh jalur hukum dengan menggandeng Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.

“Di Jiwasraya ada sekitar 189 orang yang masih loyal kepada Jiwasraya. Harapannya, kita berjuang untuk membantu mengembalikan hak mereka,” ujar, Deolipa Yumara.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Jiwasraya sehingga perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut mengalami gagal bayar. Yang pada akhirnya menyengsarakan para pegawai yang telah loyal bagi perusahaan asuransi pelat merah ini.

“Kami sebagai kuasa hukum akan meminta penjelasan yang fair dan transparan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Jiwasraya. Kemudian, meminta penjelasan terkait memanisme kelanjutan persoalan di perusahaan asuransi ini ke depan. Ketiga, tentunya jika kita sudah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang jelas, kita akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana,” tukas Deolipa. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

30 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

53 mins ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

4 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

20 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

21 hours ago