Ekonomi dan Bisnis

SP Jiwasraya Terus Perjuangkan Pemenuhan Hak-Haknya

Jakarta – Proses penyehatan Jiwasraya terus berjalan, kini polis-polis nasabah telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Begitupula dengan status para pegawai yang juga beralih ke sana. Di sisi lain, masih ada 189 orang pegawai Jiwasraya terkatung-katung karena program migrasi karyawan yang telah ditutup.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya, Hotman David mengatakan, Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan, dimana ada 189 orang yang tersisa.

“Yang ditawarkan adalah pemberhentian kerja dengan skema resign. Ada sebagian pegawai yg menyetujui, dan sebagian pegawai tidak menyetujui. Tidak setuju karena ketidaksamaan hak,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Menurutnya, yang dibutuhkan para pegawai yang tersisa adalah pemenuhan hak-hak yang memadai. Karena mengingat loyalitasnya yang tidak sebentar kepada Jiwasraya.

“Yang kami minta itu manfaat kami bukan hanya sebagai pengunduran diri, tapi sebagai loyalitas yang kami berikan. Selain itu ada kepastian pekerjaan usai berkarir di Jiwasraya,” tegas David.

Untuk memperjuangkan hak-haknya yang terlantar, Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya akan menempuh jalur hukum dengan menggandeng Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.

“Di Jiwasraya ada sekitar 189 orang yang masih loyal kepada Jiwasraya. Harapannya, kita berjuang untuk membantu mengembalikan hak mereka,” ujar, Deolipa Yumara.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Jiwasraya sehingga perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut mengalami gagal bayar. Yang pada akhirnya menyengsarakan para pegawai yang telah loyal bagi perusahaan asuransi pelat merah ini.

“Kami sebagai kuasa hukum akan meminta penjelasan yang fair dan transparan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Jiwasraya. Kemudian, meminta penjelasan terkait memanisme kelanjutan persoalan di perusahaan asuransi ini ke depan. Ketiga, tentunya jika kita sudah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang jelas, kita akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana,” tukas Deolipa. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

10 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago