Ekonomi dan Bisnis

SP Jiwasraya Terus Perjuangkan Pemenuhan Hak-Haknya

Jakarta – Proses penyehatan Jiwasraya terus berjalan, kini polis-polis nasabah telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Begitupula dengan status para pegawai yang juga beralih ke sana. Di sisi lain, masih ada 189 orang pegawai Jiwasraya terkatung-katung karena program migrasi karyawan yang telah ditutup.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya, Hotman David mengatakan, Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan, dimana ada 189 orang yang tersisa.

“Yang ditawarkan adalah pemberhentian kerja dengan skema resign. Ada sebagian pegawai yg menyetujui, dan sebagian pegawai tidak menyetujui. Tidak setuju karena ketidaksamaan hak,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Menurutnya, yang dibutuhkan para pegawai yang tersisa adalah pemenuhan hak-hak yang memadai. Karena mengingat loyalitasnya yang tidak sebentar kepada Jiwasraya.

“Yang kami minta itu manfaat kami bukan hanya sebagai pengunduran diri, tapi sebagai loyalitas yang kami berikan. Selain itu ada kepastian pekerjaan usai berkarir di Jiwasraya,” tegas David.

Untuk memperjuangkan hak-haknya yang terlantar, Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya akan menempuh jalur hukum dengan menggandeng Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.

“Di Jiwasraya ada sekitar 189 orang yang masih loyal kepada Jiwasraya. Harapannya, kita berjuang untuk membantu mengembalikan hak mereka,” ujar, Deolipa Yumara.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Jiwasraya sehingga perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut mengalami gagal bayar. Yang pada akhirnya menyengsarakan para pegawai yang telah loyal bagi perusahaan asuransi pelat merah ini.

“Kami sebagai kuasa hukum akan meminta penjelasan yang fair dan transparan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Jiwasraya. Kemudian, meminta penjelasan terkait memanisme kelanjutan persoalan di perusahaan asuransi ini ke depan. Ketiga, tentunya jika kita sudah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang jelas, kita akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana,” tukas Deolipa. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

1 hour ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

1 hour ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

3 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

3 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 hours ago