Ekonomi dan Bisnis

SP Jiwasraya Terus Perjuangkan Pemenuhan Hak-Haknya

Jakarta – Proses penyehatan Jiwasraya terus berjalan, kini polis-polis nasabah telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Begitupula dengan status para pegawai yang juga beralih ke sana. Di sisi lain, masih ada 189 orang pegawai Jiwasraya terkatung-katung karena program migrasi karyawan yang telah ditutup.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya, Hotman David mengatakan, Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan, dimana ada 189 orang yang tersisa.

“Yang ditawarkan adalah pemberhentian kerja dengan skema resign. Ada sebagian pegawai yg menyetujui, dan sebagian pegawai tidak menyetujui. Tidak setuju karena ketidaksamaan hak,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Menurutnya, yang dibutuhkan para pegawai yang tersisa adalah pemenuhan hak-hak yang memadai. Karena mengingat loyalitasnya yang tidak sebentar kepada Jiwasraya.

“Yang kami minta itu manfaat kami bukan hanya sebagai pengunduran diri, tapi sebagai loyalitas yang kami berikan. Selain itu ada kepastian pekerjaan usai berkarir di Jiwasraya,” tegas David.

Untuk memperjuangkan hak-haknya yang terlantar, Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya akan menempuh jalur hukum dengan menggandeng Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.

“Di Jiwasraya ada sekitar 189 orang yang masih loyal kepada Jiwasraya. Harapannya, kita berjuang untuk membantu mengembalikan hak mereka,” ujar, Deolipa Yumara.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Jiwasraya sehingga perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut mengalami gagal bayar. Yang pada akhirnya menyengsarakan para pegawai yang telah loyal bagi perusahaan asuransi pelat merah ini.

“Kami sebagai kuasa hukum akan meminta penjelasan yang fair dan transparan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Jiwasraya. Kemudian, meminta penjelasan terkait memanisme kelanjutan persoalan di perusahaan asuransi ini ke depan. Ketiga, tentunya jika kita sudah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang jelas, kita akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana,” tukas Deolipa. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

9 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

10 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

11 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

12 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

13 hours ago