News Update

SP Bumiputera Mengadu ke DPR Soal Nasib Karyawan dan Nasabah

Jakarta – Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera telah melakukan audiensi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/7) lalu.

Ketua Umum SP NIBA Bumiputera Rizky Yudha Pratama dalam rapat mengungkapkan, bahwa pihaknya ingin memohon perhatian dan bantuan atas nasib ribuan karyawan beserta keluarganya dan nasib 4 juta orang nasabah/pemegang polis di AJB Bumiputera 1912 grup. Dirinya menganggap bahwa nasib asuransi tersebut sedang mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian besar dari para pemangku kepentingan.

“Sebagai perusahaan berbentuk mutual (usaha bersama), Bumiputera akrab dengan krisis keuangan jika krisis kita maknai sebagai kesenjangan antara aset dan kewajiban. Sebagai perusahaan yang berdiri tanpa modal dasar, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Bumiputera pasal 6 dan berbasis perkumpulan , dalam kacamata perseroan Bumiputera sejatinya sudah mengalami “krisis” sejak didirikan,” kata Rizky dalam keterangannya tyang diterima Infobanknews di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Menurutnya, jika kita menggunakan Risk Based Capital (RBC) untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi sebagaimana yang selama ini diterapkan, Bumiputera sejak awal sudah tidak sehat (insolven) lantaran perusahaan ini tidak memiliki modal. Modal awal operasional Bumiputera diambil dari premi yang dibayarkan anggota (pemegang polis), yang ketika itu dilakukan, pada saat bersamaan perusahaan otomatis menanggung kewajiban sebesar uang pertanggungan polis perdana.

Selain itu, pasca manajemen lama lengser maka seluruh karyawan dan stake holder Bumiputera berharap besar kepada manajemen baru yang berasal dari internal Bumiputera. Ia menilai, pada 2 bulan awal manajemen berjalan harapan sempat terwujud dengan pembuktian premi yang dihimpun bergerak naik bila dibandingkan manajemen sebelumnya. Namun manajemen baru memiliki kendala besar karena program kerja penyelamatan Bumiputera yang digagas belum disetujui oleh regulator atau OJK sampai dengan akhir September 2019.

“Tidak berjalannya program penyelamatan dan penyehatan perusahaan karena terkendala belum disahkan oleh regulator, berdampak kepada terancamnya masa depan nasib puluhan ribu karyawan dan agen (mitra kerja) AJB Bumiputera 1912. Nasib jutaan pemegang polis juga menjadi pertaruhan, karena hak mereka yang masih tertunda hinga mencapai angka Rp5,2 triliun sampai akhir Juni 2020,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Pimpinan Dewan beserta seluruh Anggota Komisi XI, agar bisa mendorong seluruh stake holder Bumiputera mengedepankan Pentahelix, yakni mencari solusi bersama demi menyelamatkan seluruh kepentingan yaitu Pemegang Polis, Karyawan, dan AJB Bumiputera 1912.

“Dengan melakukan percepatan tindakan secara tepat sesuai kewenangannya dimaksud serta fokus pada implementasi PP Nomor 87 Tahun 2019 yang merupakan fundamen operasional Usaha Bersama bagi AJB Bumiputera 1912,” ucapnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

33 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

37 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago