[Best_Wordpress_Gallery id=”752″ gal_title=”Sosialisasi POJK Fintech”]
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F. Pardede, (kiri) Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani (tengah), dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani (kanan) berfoto bersama dalam frame, saat Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian yang diadakan di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017. POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.(Erman Subekti)
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More