[Best_Wordpress_Gallery id=”752″ gal_title=”Sosialisasi POJK Fintech”]
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F. Pardede, (kiri) Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani (tengah), dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani (kanan) berfoto bersama dalam frame, saat Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian yang diadakan di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017. POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.(Erman Subekti)
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More
Poin Penting IHSG turun 0,59 persen pada pekan 15–19 Desember 2025, dengan kapitalisasi pasar melemah… Read More
Poin Penting IHSG turun 0,59 persen sepekan ke level 8.609,55. Kapitalisasi pasar melemah menjadi Rp15.788… Read More