[Best_Wordpress_Gallery id=”752″ gal_title=”Sosialisasi POJK Fintech”]
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F. Pardede, (kiri) Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani (tengah), dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani (kanan) berfoto bersama dalam frame, saat Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian yang diadakan di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017. POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.(Erman Subekti)
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More