[Best_Wordpress_Gallery id=”752″ gal_title=”Sosialisasi POJK Fintech”]
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F. Pardede, (kiri) Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani (tengah), dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani (kanan) berfoto bersama dalam frame, saat Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian yang diadakan di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017. POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.(Erman Subekti)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More