(Kiri-kanan): Kasubdit Mitigasi Resiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko Dit PRKN Kementrian Keuangan, Fajar Hasri Ramadhana, Kepala Seksi Mitigasi Risiko lembaga Keuangan I Kementrian Keuangan, Ivan Yulianto, Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahydi dan Direktur Pengelolaan Resiko Keuangan Negara, DJPPR, Kementrian Keuangan, Brahmantio Isdijoso, tengah bincang-bincang usai seminar mengenai sosialisasi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penugasan khusus kepada lembaga pembiayaan ekspor di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015. Tahun ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau disebut National Interest Account (NIA), LPEI diharapkan akan mulai melakukan pilot project pelaksanaan NIA tersebut. NIA adalah penugasan yang diberikan oleh Pemerintah pada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor. (Erman Subekti).
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More