Categories: Analisis

Sosialisasi Pajak ke UMKM, DJP Gandeng Startup Pajakind

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi perpajakan ke masyarakat. Hal ini bisa dilihat salah satunya dari kolaborasi yang dilakukan DJP dengan startup Pajakind, melalui “Webinar Edukasi Perpajakan” yang membahas tentang Implementasi PP No.23 Tahun 2018 (Pajak UMKM) pasca berlakunya UU Ciptaker dan UU HPP, yang digelar (20/9). Ini merupakan kegiatan Webinar yang kesekian kalinya hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pajakind.

Kegiatan dilakukan secara daring dan diikuti lebih dari 600 peserta dari berbagai penjuru tanah air dari mulai Aceh, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, Maluku, dan lain-lain. Para peserta sangat antusias mengikuti acara webinar, terbukti dengan banyaknya peserta dan juga pertanyaan yang diajukan.

Dalam sambutannya, CEO Pajakind, M. Arif R. Said Putra menyampaikan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan sudah sewajarnya mendapatkan insentif dan dispensasi di bidang pajak agar UMKM bisa terus tumbuh di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Pajakind akan terus berkolaborasi dengan DJP dan juga pihak-pihak lain dalam rangka mencapai visi perusahaan yakni menjadi mitra terpercaya wajib pajak atau masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperoleh hak-haknya, serta mitra terpercaya pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara karena pajak merupakan tulang punggung APBN kita dan sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Arif.

PajakInd sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama di Indonesia. Saat ini, user PajakInd mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

PajakInd mempunyai fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat atau wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung PPh Pasal 21 dan Pajak Impor, Update Kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-billing untuk membayar pajak, hingga konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.

Wajib pajak juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan offline dengan konsultan pajak bersertifikasi. Bahkan ada fitur ‘Catat Kas’ yang khusus dipersembahkan bagi UMKM dalam mencatat transaksinya dan langsung terintegrasi dengan pembuatan billing serta pembayaran pajaknya. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago