Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi perpajakan ke masyarakat. Hal ini bisa dilihat salah satunya dari kolaborasi yang dilakukan DJP dengan startup Pajakind, melalui “Webinar Edukasi Perpajakan” yang membahas tentang Implementasi PP No.23 Tahun 2018 (Pajak UMKM) pasca berlakunya UU Ciptaker dan UU HPP, yang digelar (20/9). Ini merupakan kegiatan Webinar yang kesekian kalinya hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pajakind.
Kegiatan dilakukan secara daring dan diikuti lebih dari 600 peserta dari berbagai penjuru tanah air dari mulai Aceh, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, Maluku, dan lain-lain. Para peserta sangat antusias mengikuti acara webinar, terbukti dengan banyaknya peserta dan juga pertanyaan yang diajukan.
Dalam sambutannya, CEO Pajakind, M. Arif R. Said Putra menyampaikan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan sudah sewajarnya mendapatkan insentif dan dispensasi di bidang pajak agar UMKM bisa terus tumbuh di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Pajakind akan terus berkolaborasi dengan DJP dan juga pihak-pihak lain dalam rangka mencapai visi perusahaan yakni menjadi mitra terpercaya wajib pajak atau masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperoleh hak-haknya, serta mitra terpercaya pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara karena pajak merupakan tulang punggung APBN kita dan sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Arif.
PajakInd sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama di Indonesia. Saat ini, user PajakInd mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
PajakInd mempunyai fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat atau wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung PPh Pasal 21 dan Pajak Impor, Update Kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-billing untuk membayar pajak, hingga konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.
Wajib pajak juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan offline dengan konsultan pajak bersertifikasi. Bahkan ada fitur ‘Catat Kas’ yang khusus dipersembahkan bagi UMKM dalam mencatat transaksinya dan langsung terintegrasi dengan pembuatan billing serta pembayaran pajaknya. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More