Categories: Analisis

Sosialisasi Pajak ke UMKM, DJP Gandeng Startup Pajakind

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi perpajakan ke masyarakat. Hal ini bisa dilihat salah satunya dari kolaborasi yang dilakukan DJP dengan startup Pajakind, melalui “Webinar Edukasi Perpajakan” yang membahas tentang Implementasi PP No.23 Tahun 2018 (Pajak UMKM) pasca berlakunya UU Ciptaker dan UU HPP, yang digelar (20/9). Ini merupakan kegiatan Webinar yang kesekian kalinya hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pajakind.

Kegiatan dilakukan secara daring dan diikuti lebih dari 600 peserta dari berbagai penjuru tanah air dari mulai Aceh, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, Maluku, dan lain-lain. Para peserta sangat antusias mengikuti acara webinar, terbukti dengan banyaknya peserta dan juga pertanyaan yang diajukan.

Dalam sambutannya, CEO Pajakind, M. Arif R. Said Putra menyampaikan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan sudah sewajarnya mendapatkan insentif dan dispensasi di bidang pajak agar UMKM bisa terus tumbuh di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Pajakind akan terus berkolaborasi dengan DJP dan juga pihak-pihak lain dalam rangka mencapai visi perusahaan yakni menjadi mitra terpercaya wajib pajak atau masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperoleh hak-haknya, serta mitra terpercaya pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara karena pajak merupakan tulang punggung APBN kita dan sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Arif.

PajakInd sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama di Indonesia. Saat ini, user PajakInd mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

PajakInd mempunyai fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat atau wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung PPh Pasal 21 dan Pajak Impor, Update Kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-billing untuk membayar pajak, hingga konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.

Wajib pajak juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan offline dengan konsultan pajak bersertifikasi. Bahkan ada fitur ‘Catat Kas’ yang khusus dipersembahkan bagi UMKM dalam mencatat transaksinya dan langsung terintegrasi dengan pembuatan billing serta pembayaran pajaknya. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

12 mins ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

22 mins ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

49 mins ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

2 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

2 hours ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

3 hours ago