Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi perpajakan ke masyarakat. Hal ini bisa dilihat salah satunya dari kolaborasi yang dilakukan DJP dengan startup Pajakind, melalui “Webinar Edukasi Perpajakan” yang membahas tentang Implementasi PP No.23 Tahun 2018 (Pajak UMKM) pasca berlakunya UU Ciptaker dan UU HPP, yang digelar (20/9). Ini merupakan kegiatan Webinar yang kesekian kalinya hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pajakind.
Kegiatan dilakukan secara daring dan diikuti lebih dari 600 peserta dari berbagai penjuru tanah air dari mulai Aceh, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, Maluku, dan lain-lain. Para peserta sangat antusias mengikuti acara webinar, terbukti dengan banyaknya peserta dan juga pertanyaan yang diajukan.
Dalam sambutannya, CEO Pajakind, M. Arif R. Said Putra menyampaikan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan sudah sewajarnya mendapatkan insentif dan dispensasi di bidang pajak agar UMKM bisa terus tumbuh di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Pajakind akan terus berkolaborasi dengan DJP dan juga pihak-pihak lain dalam rangka mencapai visi perusahaan yakni menjadi mitra terpercaya wajib pajak atau masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperoleh hak-haknya, serta mitra terpercaya pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara karena pajak merupakan tulang punggung APBN kita dan sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Arif.
PajakInd sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama di Indonesia. Saat ini, user PajakInd mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
PajakInd mempunyai fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat atau wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung PPh Pasal 21 dan Pajak Impor, Update Kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-billing untuk membayar pajak, hingga konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.
Wajib pajak juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan offline dengan konsultan pajak bersertifikasi. Bahkan ada fitur ‘Catat Kas’ yang khusus dipersembahkan bagi UMKM dalam mencatat transaksinya dan langsung terintegrasi dengan pembuatan billing serta pembayaran pajaknya. (*) Steven Widjaja
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More