[Best_Wordpress_Gallery id=”416″ gal_title=”BNI Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM”]
Direktur Treasuri & Internasional Bank Negara Indonesia (BNI) Panji Irawan (kanan) memberikan keterangan kepada nasabah saat sosialisasi “Tax Amnesty” (Amesti Pajak) kepada pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016. BNI menjadi bank pertama yang memberikan sosialisasi pengampunan pajak kepada pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga 10 M hanya dikenai kewajiban membayar uang tebusan sebesar 0,5 %, sedangkan pelaku UMKM yang melaporkan harta kekayaan melebihi 10 M diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2%.(Budi Urtadi)
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More