Ekonomi Digital

Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Jakarta – Perkembangan ekonomi digital, khususnya pada social commerce secara global diproyeksikan akan meningkat tajam hingga tiga kali lipat di tahun 2026 menjadi USD2.900 miliar dibandingkan dengan tahun 2022. Dalam hal ini, social commerce yang cukup terkenal yaitu Tiktok Shop.

Tidak hanya itu, Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda, pun mengatakan bahwa, perkembangan social commerce tersebut juga akan meningkat di ASEAN dan tentunya Indonesia, sehingga perlu adanya peraturan yang serupa dengan e-commerce maupun ritel offline terutama dari sisi pajak.

Baca juga: Rugikan Negara, Pemerintah Didesak Segera Tertibkan Social Commerce 

“Hal ini untuk menjaga level playing field yang sama antara social commerce dan e-commerce, mereka kan sama-sama menjual barang melalui online industri dan sebagiannya nah ini sama juga dengan ritel offline ada pajak dan lainnya,” ucap Nailul di Jakarta, 24 Juli 2023.

Nailul menambahkan, bahwa untuk saat ini social commerce masih belum memiliki aturan yang pasti di Indonesia, sehingga memicu lebih banyaknya penjual lokal yang menjual produk impor dibandingkan produknya sendiri.

Berdasarkan hal itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 perlu dilakukan adanya revisi dalam beberapa hal, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mengatur transaksi perdagangan.

“Karena social commerce ini bukan untuk transaksi perdagangan ini mereka lepas dari Permendag No. 50 Tahun 2020, karena pada dasarnya social commerce itu menyelenggarakan komunikasi secara umum,” imbuhnya.

Baca juga: Tingginya Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi pada Social Commerce

Lalu dirinya juga menilai perlu adanya peraturan yang terkait dengan Penyelenggara Sarana Perantara, karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli.

Adapun, poin terakhir yang perlu dilakukan dalam revesi Permendag tersebut terkait dengan peraturan barang impor, dimana harus terdapat deskripsi barang di setiap jendela barang. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

5 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

12 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

25 mins ago

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

35 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

53 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

1 hour ago