Ekonomi Digital

Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Jakarta – Perkembangan ekonomi digital, khususnya pada social commerce secara global diproyeksikan akan meningkat tajam hingga tiga kali lipat di tahun 2026 menjadi USD2.900 miliar dibandingkan dengan tahun 2022. Dalam hal ini, social commerce yang cukup terkenal yaitu Tiktok Shop.

Tidak hanya itu, Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda, pun mengatakan bahwa, perkembangan social commerce tersebut juga akan meningkat di ASEAN dan tentunya Indonesia, sehingga perlu adanya peraturan yang serupa dengan e-commerce maupun ritel offline terutama dari sisi pajak.

Baca juga: Rugikan Negara, Pemerintah Didesak Segera Tertibkan Social Commerce 

“Hal ini untuk menjaga level playing field yang sama antara social commerce dan e-commerce, mereka kan sama-sama menjual barang melalui online industri dan sebagiannya nah ini sama juga dengan ritel offline ada pajak dan lainnya,” ucap Nailul di Jakarta, 24 Juli 2023.

Nailul menambahkan, bahwa untuk saat ini social commerce masih belum memiliki aturan yang pasti di Indonesia, sehingga memicu lebih banyaknya penjual lokal yang menjual produk impor dibandingkan produknya sendiri.

Berdasarkan hal itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 perlu dilakukan adanya revisi dalam beberapa hal, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mengatur transaksi perdagangan.

“Karena social commerce ini bukan untuk transaksi perdagangan ini mereka lepas dari Permendag No. 50 Tahun 2020, karena pada dasarnya social commerce itu menyelenggarakan komunikasi secara umum,” imbuhnya.

Baca juga: Tingginya Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi pada Social Commerce

Lalu dirinya juga menilai perlu adanya peraturan yang terkait dengan Penyelenggara Sarana Perantara, karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli.

Adapun, poin terakhir yang perlu dilakukan dalam revesi Permendag tersebut terkait dengan peraturan barang impor, dimana harus terdapat deskripsi barang di setiap jendela barang. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More

28 mins ago

Garudafood Dorong Kesejahteraan Petani Kacang Tanah di Gorontalo

Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More

55 mins ago

Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

2 hours ago

BRI Lakukan Rebranding Menjadi Bank Universal, Ada Pergeseran Fokus Bisnis?

Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More

3 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More

3 hours ago

BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

3 hours ago