Keuangan

Soal Transisi Pengawasan Aset Kripto, Begini Update dari Bos OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengalihan pengaturan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dipastikan masih berjalan sesuai rencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa, proses untuk transisi terkait aset kripto tersebut telah dibahas dan dipersiapkan, hanya saja Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan.

“Sebenarnya dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada PP itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan disiapkan. Tapi dengan adanya PP itu, maka secara resmi kami sudah memiliki landasan hukumnya,” ucap Mahendra kepada media di Jakarta, dikutip 3 Januari 2025.

Mahendra juga menyebut tidak ada kendala yang secara prinsip, tetapi lebih kepada proses pemindahan tanggung jawab otoritas pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Untuk saat ini, OJK masih akan terus berfokus pada proses transisi pengawasan aset kripto yang prosesnya diharapkan berjalan dengan mulus.

“Jadi yang saya sampaikan tadi, sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya, kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya
Baca juga: OJK: Nilai Transaksi Kripto RI Capai Rp475,13 Triliun, Investor Tembus 21,63 Juta

Adapun, kesiapan OJK dalam transisi pengawasan aset kripto ini telah dilakukan melalui Peraturan OJK (POJK) terkait dengan pengawasan pengelolaan kripto yang telah diterbitkan.

“Dan itu sepenuhnya juga akan dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip perlaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini,” ujar Mahendra.

Sebagai informasi, aturan tersebut adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.

Lewat POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

2 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

7 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

8 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

8 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

19 hours ago