Keuangan

Soal Transisi Pengawasan Aset Kripto, Begini Update dari Bos OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengalihan pengaturan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dipastikan masih berjalan sesuai rencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa, proses untuk transisi terkait aset kripto tersebut telah dibahas dan dipersiapkan, hanya saja Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan.

“Sebenarnya dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada PP itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan disiapkan. Tapi dengan adanya PP itu, maka secara resmi kami sudah memiliki landasan hukumnya,” ucap Mahendra kepada media di Jakarta, dikutip 3 Januari 2025.

Mahendra juga menyebut tidak ada kendala yang secara prinsip, tetapi lebih kepada proses pemindahan tanggung jawab otoritas pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Untuk saat ini, OJK masih akan terus berfokus pada proses transisi pengawasan aset kripto yang prosesnya diharapkan berjalan dengan mulus.

“Jadi yang saya sampaikan tadi, sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya, kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya
Baca juga: OJK: Nilai Transaksi Kripto RI Capai Rp475,13 Triliun, Investor Tembus 21,63 Juta

Adapun, kesiapan OJK dalam transisi pengawasan aset kripto ini telah dilakukan melalui Peraturan OJK (POJK) terkait dengan pengawasan pengelolaan kripto yang telah diterbitkan.

“Dan itu sepenuhnya juga akan dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip perlaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini,” ujar Mahendra.

Sebagai informasi, aturan tersebut adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.

Lewat POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

2 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

3 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

3 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

4 hours ago

KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More

16 hours ago

Restrukturisasi Utang, Pollux Hotels Group Terbitkan Obligasi Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More

16 hours ago