Jakarta – Beberapa hari terakhir, media sosial sedang diramaikan dengan adanya pekerja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA), padahal proyek tersebut disokong dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Melihat hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyatakan, bahwa seharusnya proyek yang menggunakan APBN wajib menggunakan tenaga kerja asal domestik atau yang berasal dari dalam negeri.
“Ya sebenarnya menurut saya pemerintah karena itu menggunakan APBN, wajib menggunakan (tenaga kerja) domestik dalam negeri gitu, jadi tenaga asing hanya untuk yang sifatnya profesional saja,” ucap Trubus kepada Infobanknews di Jakarta, 19 Agustus 2023.
Baca juga: Menkeu Akhirnya Buka-bukaan Anggaran untuk IKN, Segini Nilainya
Kemudian, dirinya menambahkan bahwa, sebenarnya TKA masih tetap akan dibutuhkan dalam proyek IKN, tetapi untuk mendukung bidang ahli yang lebih spesifik, di mana Indonesia memang belum memiliki ahli di bidang tersebut.
“Jadi misalnya kita tidak memiliki di pengeboran yang spesifik nga ada atau misalnya ahli mengenai tata kota yang belom ada misalnya bidang apa, pembuatan batas batas kota, ya pokoknya yang kaitannya dengan license (izin) itu kita ngga ada itu boleh,” imbuhnya.
Adapun, perizinan untuk penggunaan TKA secara resmi tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, selama kurun waktu 10 tahun.
Trubus mengungkapkan, ketimpangan yang terjadi antara tenaga kerja domestik dengan TKA disebabkan oleh kultur atau kebiasaan yang berbeda antara keduanya, di mana tenaga kerja domestik dinilai cenderung bekerja dengan santai dan TKA mampu bekerja lebih cepat.
“Menurut data yang diterima pemerintah secara resminya, itu waktu pengerjaan di terowongan Dawuan, termasuk pembangunan kereta cepat, itu mandor-mandor dari kita itu cenderung lelet kerjanya itu, jadi kerjanya cenderung nyantai, jadi ngga bisa istilahnya itu didorong, jadi tidak bisa dibebani target yang terlalu strict ketat itu ngga bisa, nah kalau orang asing itu bisa,” ujar Trubus.
Baca juga: Sistem Listrik Hijau dan Canggih Dipersiapkan untuk Istana Kepresidenan di IKN
Berdasarkan hal itu, pemerintah harus lebih ketat lagi dalam konteks penegakan aturan bagi para pekerja khususnya untuk tenaga kerja domestik agar lebih bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya dan tentunya didorong untuk memiliki sifat pekerja keras.
“Kita ini sebenarnya masalah target dan penegakan aturan ibaratnya yang perlu, jadi orang kita ini harus dipaksa untuk menjadi pekerja keras, sesuai tanggung jawab jadi dikejar tanggung jawabnya,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More