Ekonomi dan Bisnis

Soal Tarif Pajak Hiburan Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Jakarta – Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan, Hotman Paris Hutapea mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penetapan aturan baru pajak hiburan yang naik menjadi 40-75 persen. Di mana Jokowi tidak mendapatkan informasi secara detail menganai hal tersebut.

“Pak Jokowi sendiri Presiden, tidak dilaporan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut. Dan Beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu,” ujar Hotman setelah pertemuan dengan Menko Airlangga, Senin, 22 Januari 2024.

Baca juga: Hotman Paris dan Inul Cs Temui Airlangga, Bahas Kenaikan Pajak Hiburan

Hotman mengatakan setelah mengetahui informasi tersebut, dirinya gencar untuk membuat video-video untuk diunggah ke media sosialnya untuk menolak kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Akhirnya Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan menugrangi juga boleh karena di pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, itu secara jabatan Pemda berhak,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda, Ini Alasannya

UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi. Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen (sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen).

Pajak Hiburan yang sebesar yang minimum 40 persen ini dibebankan kepada Customer, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

1 hour ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

4 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

4 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

15 hours ago