Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan waktu kepada PT Freeport Indonesia untuk mengubah status Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama enam bulan ke depan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.
Presiden Joko Widodo (Widodo) mengaku, sejauh ini proses perubaan status Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK, sudah dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Jokowi berharap, antara pemerintah dengan Freeport bisa menemukan solusi terbaik.
“Kan sudah disampaikan oleh Menteri-Menteri. Kita ingin ini Dicarikan solusi yang win-win. Kita ingin itu. Kan ini urusan bisnis jadi oleh sebab itu saya serahkan kepada Menteri-Menteri,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Namun demikian, kata dia, jika kedua belah pihak yakni pemerintah dan Freeport Indonesia tidak bisa menemukan solusi terbaik melalui diskusi bersama, maka dirinya akan terjun langsung dan bakal mengambil sikap tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
“Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah dan sulit, kita akan ajak berunding ya kita nanti akan bersikap,” tegas Jokowi. (Selanjutnya : Jika negosiasi antara pemerintah dan Freeport tidak berhasil?)
Page: 1 2
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More