Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan waktu kepada PT Freeport Indonesia untuk mengubah status Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama enam bulan ke depan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.
Presiden Joko Widodo (Widodo) mengaku, sejauh ini proses perubaan status Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK, sudah dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Jokowi berharap, antara pemerintah dengan Freeport bisa menemukan solusi terbaik.
“Kan sudah disampaikan oleh Menteri-Menteri. Kita ingin ini Dicarikan solusi yang win-win. Kita ingin itu. Kan ini urusan bisnis jadi oleh sebab itu saya serahkan kepada Menteri-Menteri,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Namun demikian, kata dia, jika kedua belah pihak yakni pemerintah dan Freeport Indonesia tidak bisa menemukan solusi terbaik melalui diskusi bersama, maka dirinya akan terjun langsung dan bakal mengambil sikap tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
“Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah dan sulit, kita akan ajak berunding ya kita nanti akan bersikap,” tegas Jokowi. (Selanjutnya : Jika negosiasi antara pemerintah dan Freeport tidak berhasil?)
Page: 1 2
Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More