Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah dinyatakan pailit. Meski begitu, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar bisa menyelamatkan perusahaan tekstil tersebut.
Belakangan, terembus kabar bahwa Sritex akan masuk ke dalam jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah belum ada pembahasan terkait hal tersebut.
“Kita belum bicara sampai sana,” ujar Airlangga usai pembukaan ISEF 2024, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca juga: Sritex Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal
Airlangga mengatakan, dalam upaya penyelamatan Sritex dari kebangkrutan yakni dengan memastikan aktivitas pabrik beroperasi, baik produksi maupun ekspor.
Lebih lanjut, kasus Sritex sudah dalam proses di pengadilan dan ditunjuk oleh kurator. Pemerintah juga telah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai untuk memastikan pabrik tetap berjalan.
Tahapan selanjutnya, Airlangga menyebut Sritex telah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan pailit.
“Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti,” tegasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan pengintegrasian edukasi dan literasi pasar modal… Read More
Jakarta - Polisi di Korea Selatan menerbitkan larangan bepergian bagi CEO Jeju Air, Kim E-bae,… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun usai kenaikan tarif… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim, menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan ibadah… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa desk… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang khusus dikenakan… Read More