Perbankan

Soal Spin Off UUS, DPR Janjikan RUU P2SK Ketok Palu Desember 2022

Bali – Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang didalamnya juga mengatur soal spin off unit usaha syariah (UUS) bank umum konvensional akan diketok palu alias disahkan menjadi undang-undang (UU) sebelum 2022 berakhir. Hal itu disampaikan Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dalam Islamic Finance Summit 2022 yang digelar Infobank Media Group dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Bali, Kamis, 22 September 2022.

“Soal spin off, sampai hari ini konsep yg kita serahkan ke pemerintah, 50 persen dari aset bank induk dan tidak ada batas waktu. Kita sedang menunggu kelanjutan dari RUU ini dari pemerintah. DPR komitmen P2SK akan kita selesaikan Desember 2022. Insya Allah, November setelah reses, kita langsung bahas. Sebelum 15 Desember 2022, reses berikutnya, PPSK akan kita selesaikan,” ujar Fathan.

Dia juga menambahkan, pada Selasa, 20 September kemarin, dalam Sidang Paripurna DPR, RUU P2SK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU ini akan diserahkan kepada pemerintah yang diwakili oleh presiden.

“Nanti pemerintah akan pelajari. Kabarnya presiden akan mengutus menteri keuangan untuk berkoordinasi dengan DPR dan stakeholder lain seperti OJK, BI, dan LPS,” tambah Fathan.

Spin off UUS bank menjadi perbincangan hangat di kalangan industri perbankan. Seperti diketahui, berdasarkan UU Perbankan Syariah tahun 2008, bank-bank yang memiliki UUS diwajibkan untuk memisahkan atau spin off UUS-nya menjadi bank syariah tersendiri paling lambat pada 2023. Namun hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah bank pemilik UUS karena, salah satunya terbentur kendala permodalan.

Di lain sisi, sejumlah kalangan juga menilai, UUS yang dipaksa spin off harus di 2023 dikhawatirkan justru akan mengalami kemunduran karena skala ekonomi yang kecil begitu menjadi bank tersendiri. Sebab, dengan begitu, bank baru hasil spin off tidak serta merta punya kekuatan besar baik dari sisi permodalan maupun infrastruktur.

Salah satunya, dengan latar belakang kondisi seperti itu, dalam draf RUU P2SK, poin tentang spin off UUS mengalami perubahan dari UU Perbankan Syariah. Dalam draf RUU P2SK disebutkan spin off bisa dilakukan jika aset UUS sudah mencapai 50 persen dari bank induknya, tanpa ada deadline atau batas waktu. (*) Ari Nugroho

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

CIMB Niaga Finance Bagikan Dividen Rp232,17 Miliar, Setara 50 Persen dari Laba 2024

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang… Read More

6 hours ago

RMKE Bidik Volume Jasa 11,2 Juta Ton di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah berhasil memuat 191 kapal dengan total muatan… Read More

6 hours ago

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

21 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

21 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

21 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

21 hours ago