Perbankan

Soal Spin Off UUS, DPR Janjikan RUU P2SK Ketok Palu Desember 2022

Bali – Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang didalamnya juga mengatur soal spin off unit usaha syariah (UUS) bank umum konvensional akan diketok palu alias disahkan menjadi undang-undang (UU) sebelum 2022 berakhir. Hal itu disampaikan Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dalam Islamic Finance Summit 2022 yang digelar Infobank Media Group dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Bali, Kamis, 22 September 2022.

“Soal spin off, sampai hari ini konsep yg kita serahkan ke pemerintah, 50 persen dari aset bank induk dan tidak ada batas waktu. Kita sedang menunggu kelanjutan dari RUU ini dari pemerintah. DPR komitmen P2SK akan kita selesaikan Desember 2022. Insya Allah, November setelah reses, kita langsung bahas. Sebelum 15 Desember 2022, reses berikutnya, PPSK akan kita selesaikan,” ujar Fathan.

Dia juga menambahkan, pada Selasa, 20 September kemarin, dalam Sidang Paripurna DPR, RUU P2SK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU ini akan diserahkan kepada pemerintah yang diwakili oleh presiden.

“Nanti pemerintah akan pelajari. Kabarnya presiden akan mengutus menteri keuangan untuk berkoordinasi dengan DPR dan stakeholder lain seperti OJK, BI, dan LPS,” tambah Fathan.

Spin off UUS bank menjadi perbincangan hangat di kalangan industri perbankan. Seperti diketahui, berdasarkan UU Perbankan Syariah tahun 2008, bank-bank yang memiliki UUS diwajibkan untuk memisahkan atau spin off UUS-nya menjadi bank syariah tersendiri paling lambat pada 2023. Namun hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah bank pemilik UUS karena, salah satunya terbentur kendala permodalan.

Di lain sisi, sejumlah kalangan juga menilai, UUS yang dipaksa spin off harus di 2023 dikhawatirkan justru akan mengalami kemunduran karena skala ekonomi yang kecil begitu menjadi bank tersendiri. Sebab, dengan begitu, bank baru hasil spin off tidak serta merta punya kekuatan besar baik dari sisi permodalan maupun infrastruktur.

Salah satunya, dengan latar belakang kondisi seperti itu, dalam draf RUU P2SK, poin tentang spin off UUS mengalami perubahan dari UU Perbankan Syariah. Dalam draf RUU P2SK disebutkan spin off bisa dilakukan jika aset UUS sudah mencapai 50 persen dari bank induknya, tanpa ada deadline atau batas waktu. (*) Ari Nugroho

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

2 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

5 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

11 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

12 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

14 hours ago