Jakarta – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) bersifat tebang pilih atau diskriminatif.
“Intinya OJK diskriminatif, sebagai lembaga independen, OJK tidak menghormati prinsip persamaan di depan hukum. Hal yang sama kenapa tidak dilakukan pada asuransi lain seperti Wana Artha Life, Jiwasraya, Bumiputera yang punya masalah yang sama dengan Kresna Life,” kata Irvan ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta Jumat 14 Agustus 2020.
Tak hanya itu, Irvan menganggap keputusan PKU tersebut hanya akan menimbulkan kepanikan nasabah tanpa membuahkan hasil kongkrit dari permasalahan yang terjadi.
Irvan juga menyebut, bahwa langkah OJK yang bertele-tele dalam menyelesaikan kasus demi kasus industri jasa keuangan tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam pidato kenegeraannya hari ini (14/8) yang mengimbau lembaga untuk fleksibel dan berkerja cepat.
“OJK selalu tidak berorientasi hasil. PKU hanya menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan nasabah. Jadi OJK tidak fleksible dan tebang pilih,” tukas Irvan.
Sebagai informasi saja, OJK telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Seperti dikutip dalam keterangan OJK menyebutkan, setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More