News Update

Soal Sanksi Kresna Life, OJK Jangan Diskriminatif

Jakarta – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) bersifat tebang pilih atau diskriminatif.

“Intinya OJK diskriminatif, sebagai lembaga independen, OJK tidak menghormati prinsip persamaan di depan hukum. Hal yang sama kenapa tidak dilakukan pada asuransi lain seperti Wana Artha Life, Jiwasraya, Bumiputera yang punya masalah yang sama dengan Kresna Life,” kata Irvan ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta Jumat 14 Agustus 2020.

Tak hanya itu, Irvan menganggap keputusan PKU tersebut hanya akan menimbulkan kepanikan nasabah tanpa membuahkan hasil kongkrit dari permasalahan yang terjadi.

Irvan juga menyebut, bahwa langkah OJK yang bertele-tele dalam menyelesaikan kasus demi kasus industri jasa keuangan tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam pidato kenegeraannya hari ini (14/8) yang mengimbau lembaga untuk fleksibel dan berkerja cepat.

“OJK selalu tidak berorientasi hasil. PKU hanya menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan nasabah. Jadi OJK tidak fleksible dan tebang pilih,” tukas Irvan.

Sebagai informasi saja, OJK telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Seperti dikutip dalam keterangan OJK menyebutkan, setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

20 mins ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

1 hour ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

3 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

4 hours ago