Poin Penting
Jakarta – Proses revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih berlangsung di DPR RI. Lalu, apa dampaknya bagi industri keuangan apabila revisi UU P2SK disahkan?
Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, hasil revisi UU P2SK akan berdampak terhadap banyak sektor keuangan. Salah satunya adalah perbankan. Pasalnya, dalam revisi UU P2SK, bank umum dapat melakukan kegiatan di pasar modal.
“Dalam revisi UU P2SK ini, bank umum dapat melakukan kegiatan-kegiatan di pasar modal. Jadi ini suatu perubahan yang cukup mendasar,” jelasnya dalam Economic Forum pada Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Mahendra, kini perbankan bisa meningkatkan leverage masuk ke dalam pengelolaan aset maupun aktivitas, yang sebelumnya tidak dilakukan. Selain itu, likuiditas perbankan juga dinilai semakin moncer, karena berpeluang menerima dana dari investor.
Baca juga: Di Balik Urgensi Revisi UU P2SK
Dia menambahkan, perbankan juga menjadi sektor yang akan diperkuat dan ditingkatkan efektivitasnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini diharapkan bisa memperkuat stabilitas industri.
“Kedua, prioritas revisi UU P2SK ini untuk pendalaman pasar modal, yaitu untuk floating shares atau free float mengenai saham-saham yang listing di pasar modal untuk bisa ditingkatkan besarannya sehingga menambah likuiditas,” lanjut Mahendra.
UU P2SK juga menyasar sektor asuransi. Revisi UU diharapkan membahas pengaturan terkait dengan penanganan resolusi terhadap perusahaan asuransi.
Terakhir, UU P2SK akan menyasar sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
“Penguatan UU P2SK berkaitan dengan tokenisasi, dengan real world asset, dan berkaitan juga dengan kripto. Kami melihatnya (ini) memberikan langkah-langkah yang konkret supaya ekosistem pengaturan dan pengawasan pada bidang ini lebih lengkap lagi,” jelas Mahendra.
Baca juga: Komitmen OJK-OECD Perkuat Pengembangan Kerangka Tokenisasi Aset
Sebagai penutup, Mahendra melihat masih ada sejumlah yang perlu jadi perhatian dari peraturan tersebut. Oleh karenanya, OJK akan berkoordinasi untuk membenahi aspek yang dinilai belum tepat sasaran.
“Apa yang bisa dilakukan, apa yang kurang efektif, dan kekurangan-kekurangan (lainnya), ini menjadi masukan umpan balik dalam proses merumuskan revisi dari P2SK itu,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Dugaan serangan siber Bank Jambi dinilai berisiko memicu krisis kepercayaan terhadap perbankan daerah.… Read More
Poin Penting Agrinas menyatakan siap menunda rencana impor 105 ribu kendaraan dari India mengikuti arahan… Read More
Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More
Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More
Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More