KTT ASEAN; Jokowi bertemu PM John Key. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Ramainya isu reshuffle kabinet di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), sepenuhnya akan menjadi kewenangan prerogratif Presiden Jokowi. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden memiliki kewenangan yang dijamin dengan undang-undang.
“Memang beberapa waktu lalu ada beberapa yang meminta untuk dua nama dan sebagainya dan sebagainya. Tetapi yang jelas bahwa kita harus menghormati, dan ini kewenangan Presiden,” ujar Pramono seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Tentunya, jelas Pramono, Presiden Jokowi di dalam memutuskan reshuffle kabinet, terlebih dahulu akan berkonsultasi dan berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). “Di luar itu, kewenangan atau kehormatan itu sepenuhnya ada pada Presiden,” tegasnya.
Sedangkan dua nama yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini tengah ramai di bicarakan, Pramono membenarkan berita tersebut.
“Yaa itu tersebutkan tetapi kan sudah dibantah sendiri dengan Partai Amanat Nasional. Dan kami anggap bahwa kalau memang itu sudah dibantah ya sudah. Tetapi yang jelas kalau ada reshuffle itu kewenangan presiden,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More