Jakarta – Ramainya isu reshuffle kabinet di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), sepenuhnya akan menjadi kewenangan prerogratif Presiden Jokowi. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden memiliki kewenangan yang dijamin dengan undang-undang.
“Memang beberapa waktu lalu ada beberapa yang meminta untuk dua nama dan sebagainya dan sebagainya. Tetapi yang jelas bahwa kita harus menghormati, dan ini kewenangan Presiden,” ujar Pramono seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Tentunya, jelas Pramono, Presiden Jokowi di dalam memutuskan reshuffle kabinet, terlebih dahulu akan berkonsultasi dan berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). “Di luar itu, kewenangan atau kehormatan itu sepenuhnya ada pada Presiden,” tegasnya.
Sedangkan dua nama yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini tengah ramai di bicarakan, Pramono membenarkan berita tersebut.
“Yaa itu tersebutkan tetapi kan sudah dibantah sendiri dengan Partai Amanat Nasional. Dan kami anggap bahwa kalau memang itu sudah dibantah ya sudah. Tetapi yang jelas kalau ada reshuffle itu kewenangan presiden,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More
Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More