Jakarta – Ramainya isu reshuffle kabinet di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), sepenuhnya akan menjadi kewenangan prerogratif Presiden Jokowi. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden memiliki kewenangan yang dijamin dengan undang-undang.
“Memang beberapa waktu lalu ada beberapa yang meminta untuk dua nama dan sebagainya dan sebagainya. Tetapi yang jelas bahwa kita harus menghormati, dan ini kewenangan Presiden,” ujar Pramono seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Tentunya, jelas Pramono, Presiden Jokowi di dalam memutuskan reshuffle kabinet, terlebih dahulu akan berkonsultasi dan berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). “Di luar itu, kewenangan atau kehormatan itu sepenuhnya ada pada Presiden,” tegasnya.
Sedangkan dua nama yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini tengah ramai di bicarakan, Pramono membenarkan berita tersebut.
“Yaa itu tersebutkan tetapi kan sudah dibantah sendiri dengan Partai Amanat Nasional. Dan kami anggap bahwa kalau memang itu sudah dibantah ya sudah. Tetapi yang jelas kalau ada reshuffle itu kewenangan presiden,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More