Jakarta – Ramainya isu reshuffle kabinet di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), sepenuhnya akan menjadi kewenangan prerogratif Presiden Jokowi. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden memiliki kewenangan yang dijamin dengan undang-undang.
“Memang beberapa waktu lalu ada beberapa yang meminta untuk dua nama dan sebagainya dan sebagainya. Tetapi yang jelas bahwa kita harus menghormati, dan ini kewenangan Presiden,” ujar Pramono seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Tentunya, jelas Pramono, Presiden Jokowi di dalam memutuskan reshuffle kabinet, terlebih dahulu akan berkonsultasi dan berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). “Di luar itu, kewenangan atau kehormatan itu sepenuhnya ada pada Presiden,” tegasnya.
Sedangkan dua nama yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini tengah ramai di bicarakan, Pramono membenarkan berita tersebut.
“Yaa itu tersebutkan tetapi kan sudah dibantah sendiri dengan Partai Amanat Nasional. Dan kami anggap bahwa kalau memang itu sudah dibantah ya sudah. Tetapi yang jelas kalau ada reshuffle itu kewenangan presiden,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More