Jakarta – PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) sebelumnya dikabarkan akan melakukan penggalangan dana di pasar modal melalui skema penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dan diperkirakan akan meraih dana segar sebesar USD500 juta atau setara Rp7,77 triliun (kurs: Rp15.555).
Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengtakan bahwa, hingga saat ini BEI belum menerima dokumen terkait dengan IPO Lion Air.
Baca juga: OJK Tengah Kaji Penyempurnaan Pelaksanaan e-IPO
“Saya belum terima (dokumen IPO Lion Air), harinya panjang nih masih,” ucap Nyoman saat ditemui di BEI, 15 Januari 2024.
Makanya, hingga saat ini Lion Air masih belum termasuk ke dalam antrean pipeline IPO untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
Adapun, dalam pipeline BEI hingga 12 Januari 2024, telah terdapat tujuh perusahaan yang melantai di BEI dengan dana yang dihimpun sebanyak Rp1,33 triliun dan masih terdapat 26 perusahaan dalam pipeline IPO BEI.
Baca juga: BEI Bakal Umumkan Emiten Tak Penuhi Minimum Saham Free Float, Ini Konsekuensinya
Di mana dalam pipeline IPO tersebut, masih didominasi oleh 18 perusahaan dengan aset skala menengah, diikuti enam perusahaan dengan aset skala besar, dan dua sisanya merupakan perusahaan dengan aset skala kecil. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More
Jakarta – Bank INA resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunter, yang beralamat di Ruko… Read More
Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi premi dari asuransi syariah meningkat 2,90 persen… Read More
Jakarta – Islamic Development Bank Group (IsDB) atau Bank Pembangunan Islam telah menyalurkan pembiayaan sekitar USD7,2 miliar… Read More
Jakarta – Perusahaan pialang asuransi PT Asta Kanti Insurance Broker menandatangani kerja sama strategis dengan… Read More