News Update

Soal Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Eks Kepala PPATK Bilang Begini

Jakarta — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Terlebih, jika nasabah sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi dasar bagi aparatur penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana.

Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” terang Yunus dalam keterangan resmi dikutip 16 Agustus 2025.

Baca juga: Dana Asing Rp1,52 Triliun Masuk, BBRI dan BBCA Jadi Incaran

Hal itu disampaikan Yunus menanggapi polemik selebriti yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani. Artis tersebut merasa tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan.

Saat persidangan terakhir yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8), Nikita mengungkapkan kekecewaan terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang dinilai telah mengungkap data rekening tanpa izinnya.

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.

Senada, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

Dia melanjutkan, membuka rekening merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa. Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

Baca juga: Rata-Rata Transaksi di BCA Capai 150 Juta per Hari

Respons BCA

Sementara, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan, sebagai lembaga perbankan, BCA selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.

“Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia. BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Hera dalam keterangan resminya.

Selain itu, kata Hera, BCA juga menegaskan komitmennya untuk konsisten menjaga dan melindungi keamanan serta kerahasiaan seluruh data nasabah.

“Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

6 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 hour ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

3 hours ago