Moneter dan Fiskal

Soal Redenominasi Rupiah, Bos BI: Butuh Waktu dan Persiapan Lama

Poin Penting

  • Redenominasi rupiah belum menjadi prioritas, karena fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Redenominasi membutuhkan waktu, persiapan, serta penentuan waktu (timing) yang tepat sebelum dapat diterapkan.
  • Pemerintah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam PMK No.70/2025 sebagai bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2025–2029, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral belum memiliki fokus untuk melaksanakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai nominal uang.

Perry menjelaskan fokus utama BI saat ini masih tertuju pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 12 November 2025.

Baca juga: Redenominasi Rupiah Belum akan Diterapkan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya dan BI

Bos Bank Sentral Indonesia ini meyebutkan, proses redenominasi memerlukan waktu dan persiapan yang matang, sehingga pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan waktu yang tepat.

“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” pungkas Perry.

Perry pun belum menjelaskan indikator apa saja yang akan menjadi acuan dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya beli.

Baca juga: Bos BI Ramal Rupiah Berkisar Rp16.430 per Dolar AS di 2026

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Penumpang Whoosh Tembus 311 Ribu saat Lebaran 2026, Naik 7 Persen

Poin Penting PT Kereta Cepat Indonesia China mencatat penumpang Whoosh mencapai 311.472 orang saat Lebaran… Read More

30 mins ago

Sinergi KB Financial Group, KB Bank Bidik Ekosistem Bisnis Korea di RI

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk memperkuat sinergi dengan KB Financial Group untuk mendorong… Read More

54 mins ago

Manulife Rampungkan Akuisisi Schroders Indonesia, Perkuat Dominasi Manajer Investasi

Poin Penting Manulife Wealth & Asset Management resmi mengakuisisi PT Schroder Investment Management Indonesia dan… Read More

1 hour ago

Bos Danamon dari Orang Asing Kembali ke Orang Asing

Poin Penting RUPST PT Bank Danamon Indonesia Tbk (31 Maret 2026) menyetujui pengangkatan Nobuya Kawasaki… Read More

1 hour ago

Anggota DPR Warning WFH ASN: Evaluasi Wajib, Jangan Sampai jadi Long Weekend

Poin Penting Anggota DPR meminta kebijakan WFH dievaluasi berkala dan diawasi ketat agar efektif dan… Read More

2 hours ago

Bahlil: Harga BBM Nonsubsidi Belum Selesai Dibahas

Poin Penting Pemerintah masih membahas penyesuaian harga BBM nonsubsidi bersama Pertamina dan pihak swasta. Harga… Read More

2 hours ago