Moneter dan Fiskal

Soal Redenominasi Rupiah, Bos BI: Butuh Waktu dan Persiapan Lama

Poin Penting

  • Redenominasi rupiah belum menjadi prioritas, karena fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Redenominasi membutuhkan waktu, persiapan, serta penentuan waktu (timing) yang tepat sebelum dapat diterapkan.
  • Pemerintah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam PMK No.70/2025 sebagai bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2025–2029, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral belum memiliki fokus untuk melaksanakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai nominal uang.

Perry menjelaskan fokus utama BI saat ini masih tertuju pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 12 November 2025.

Baca juga: Redenominasi Rupiah Belum akan Diterapkan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya dan BI

Bos Bank Sentral Indonesia ini meyebutkan, proses redenominasi memerlukan waktu dan persiapan yang matang, sehingga pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan waktu yang tepat.

“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” pungkas Perry.

Perry pun belum menjelaskan indikator apa saja yang akan menjadi acuan dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya beli.

Baca juga: Bos BI Ramal Rupiah Berkisar Rp16.430 per Dolar AS di 2026

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

10 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

12 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago