Moneter dan Fiskal

Soal Redenominasi Rupiah, Bos BI: Butuh Waktu dan Persiapan Lama

Poin Penting

  • Redenominasi rupiah belum menjadi prioritas, karena fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Redenominasi membutuhkan waktu, persiapan, serta penentuan waktu (timing) yang tepat sebelum dapat diterapkan.
  • Pemerintah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam PMK No.70/2025 sebagai bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2025–2029, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral belum memiliki fokus untuk melaksanakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai nominal uang.

Perry menjelaskan fokus utama BI saat ini masih tertuju pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 12 November 2025.

Baca juga: Redenominasi Rupiah Belum akan Diterapkan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya dan BI

Bos Bank Sentral Indonesia ini meyebutkan, proses redenominasi memerlukan waktu dan persiapan yang matang, sehingga pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan waktu yang tepat.

“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” pungkas Perry.

Perry pun belum menjelaskan indikator apa saja yang akan menjadi acuan dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya beli.

Baca juga: Bos BI Ramal Rupiah Berkisar Rp16.430 per Dolar AS di 2026

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 hours ago

Budaya K3 jadi Prioritas, SIG Sukses Catat Zero Fatality di Seluruh Operasi

Poin Penting SIG mencatat nihil fatalitas di seluruh operasi, dengan LTIFR 0,13 dan LTISR 1,01,… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

4 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

5 hours ago