Perbankan

Soal Raib Dana Nasabah, OJK: Bank Victoria Syariah Berkomitmen Jamin Dana Nasabah

Jakarta – Bumiputera Sekuritas dan Pool Avista Finance telah melaporkan Bank Victoria Syariah (BVS) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim POLRI. Keduanya mengaku tidak bisa menarik dana simpanannya yang besarnya tidak sesuai dengan yang mereka klaim.

Bumiputera Sekuritas yang mengklaim memiliki dana sebesar Rp37,33 miliar di rekening tabungan bisnis, pengajuan penarikan dananya ditolak oleh BVS pada 27 Februari 2023. BVS mencatat bahwa simpanan milik Bumiputera Sekuritas tinggal sebesar Rp17 miliar. Artinya, dana sebesar Rp20,33 miliar raib entah kemana.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan bahwa OJK telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta Bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

“Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya kepada Infobank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Erman Subekti)

Menurut Dian, berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, bank telah melakukan pembayaran kepada nasabah-nasabah yang dapat diyakini tidak terkait dengan kasus fraud yang melibatkan oknum internal Bank.

“Sementara itu masih terdapat beberapa nasabah yang belum diselesaikan karena bank masih memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut,” imbuh Dian.

Bagaimana kronologi raibnya dana milik nasabah di Bank Victoria Syariah? Bagaimana proses penyelidikan terhadap Rr Mini Sumandari mantan Kepala Cabang Bank Victorial Syariah yang bersuamikan perwira tinggi Angkatan Laut dan diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memutar dana nasabah tanpa izin? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 549 Januari 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

6 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

7 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

7 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

8 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

8 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

9 hours ago