Perbankan

Soal Raib Dana Nasabah, OJK: Bank Victoria Syariah Berkomitmen Jamin Dana Nasabah

Jakarta – Bumiputera Sekuritas dan Pool Avista Finance telah melaporkan Bank Victoria Syariah (BVS) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim POLRI. Keduanya mengaku tidak bisa menarik dana simpanannya yang besarnya tidak sesuai dengan yang mereka klaim.

Bumiputera Sekuritas yang mengklaim memiliki dana sebesar Rp37,33 miliar di rekening tabungan bisnis, pengajuan penarikan dananya ditolak oleh BVS pada 27 Februari 2023. BVS mencatat bahwa simpanan milik Bumiputera Sekuritas tinggal sebesar Rp17 miliar. Artinya, dana sebesar Rp20,33 miliar raib entah kemana.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan bahwa OJK telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta Bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

“Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya kepada Infobank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Erman Subekti)

Menurut Dian, berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, bank telah melakukan pembayaran kepada nasabah-nasabah yang dapat diyakini tidak terkait dengan kasus fraud yang melibatkan oknum internal Bank.

“Sementara itu masih terdapat beberapa nasabah yang belum diselesaikan karena bank masih memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut,” imbuh Dian.

Bagaimana kronologi raibnya dana milik nasabah di Bank Victoria Syariah? Bagaimana proses penyelidikan terhadap Rr Mini Sumandari mantan Kepala Cabang Bank Victorial Syariah yang bersuamikan perwira tinggi Angkatan Laut dan diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memutar dana nasabah tanpa izin? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 549 Januari 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago