Perbankan

Soal Raib Dana Nasabah, OJK: Bank Victoria Syariah Berkomitmen Jamin Dana Nasabah

Jakarta – Bumiputera Sekuritas dan Pool Avista Finance telah melaporkan Bank Victoria Syariah (BVS) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim POLRI. Keduanya mengaku tidak bisa menarik dana simpanannya yang besarnya tidak sesuai dengan yang mereka klaim.

Bumiputera Sekuritas yang mengklaim memiliki dana sebesar Rp37,33 miliar di rekening tabungan bisnis, pengajuan penarikan dananya ditolak oleh BVS pada 27 Februari 2023. BVS mencatat bahwa simpanan milik Bumiputera Sekuritas tinggal sebesar Rp17 miliar. Artinya, dana sebesar Rp20,33 miliar raib entah kemana.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan bahwa OJK telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta Bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

“Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya kepada Infobank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Erman Subekti)

Menurut Dian, berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, bank telah melakukan pembayaran kepada nasabah-nasabah yang dapat diyakini tidak terkait dengan kasus fraud yang melibatkan oknum internal Bank.

“Sementara itu masih terdapat beberapa nasabah yang belum diselesaikan karena bank masih memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut,” imbuh Dian.

Bagaimana kronologi raibnya dana milik nasabah di Bank Victoria Syariah? Bagaimana proses penyelidikan terhadap Rr Mini Sumandari mantan Kepala Cabang Bank Victorial Syariah yang bersuamikan perwira tinggi Angkatan Laut dan diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memutar dana nasabah tanpa izin? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 549 Januari 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago