Perbankan

Soal Raib Dana Nasabah, OJK: Bank Victoria Syariah Berkomitmen Jamin Dana Nasabah

Jakarta – Bumiputera Sekuritas dan Pool Avista Finance telah melaporkan Bank Victoria Syariah (BVS) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim POLRI. Keduanya mengaku tidak bisa menarik dana simpanannya yang besarnya tidak sesuai dengan yang mereka klaim.

Bumiputera Sekuritas yang mengklaim memiliki dana sebesar Rp37,33 miliar di rekening tabungan bisnis, pengajuan penarikan dananya ditolak oleh BVS pada 27 Februari 2023. BVS mencatat bahwa simpanan milik Bumiputera Sekuritas tinggal sebesar Rp17 miliar. Artinya, dana sebesar Rp20,33 miliar raib entah kemana.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan bahwa OJK telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta Bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

“Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya kepada Infobank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Erman Subekti)

Menurut Dian, berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, bank telah melakukan pembayaran kepada nasabah-nasabah yang dapat diyakini tidak terkait dengan kasus fraud yang melibatkan oknum internal Bank.

“Sementara itu masih terdapat beberapa nasabah yang belum diselesaikan karena bank masih memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut,” imbuh Dian.

Bagaimana kronologi raibnya dana milik nasabah di Bank Victoria Syariah? Bagaimana proses penyelidikan terhadap Rr Mini Sumandari mantan Kepala Cabang Bank Victorial Syariah yang bersuamikan perwira tinggi Angkatan Laut dan diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memutar dana nasabah tanpa izin? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 549 Januari 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

18 mins ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

56 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

1 hour ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

1 hour ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

1 hour ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

2 hours ago