Soal Premi PRP, LPS Kasih Kelonggaran 3 Tahun

Nusa Dua, Bali — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku siap menjalankan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), di mana turunan aturannya adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Lewat aturan ini, industri perbankan akan dikenakan premi tambahan yang bakal digunakan sebagai resolusi bank untuk menghadapi krisis. Namun demikian, LPS tidak akan langsung memungut premi bilamana Presiden Joko Widodo telah meneken PP tersebut.

“Tapi pelaksanaan setelah ditandatangan (oleh presiden) pengenaan Premi PRP itu baru 3 tahun kemudian. Saya kira bagi perbankan ini waktu yang cukup untuk mereka melakukan persiapan,” tukas Ketua Dewan Eksekutif LPS, Halim Alamsyah di sela Seminar Internasional “Facing Softening Global Economy: The Need to Strengthen Bank Resolution Preparedness” di Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8).

Sebagai informasi, dalam draft atau rancangan PP mengenai PRP yang sudah diserahkan ke Istana, Kementerian Keuangan setelah melakukan rembukan dengan LPS menetapkan besaran premi antara 0 persen hingga maksimal 0,007 persen dari total aset bank. Adapun Premi PRP ini hanya dikenakan bagi bank dengan nilai aset lebih dari Rp1 triliun.

Besaran nilai Premi PRP ini ditargetkan mencapai sekitar 2 persen dari Produk Domestik Bruto tahun 2017, dan akan dikumpulkan dalam jangka waktu pungutan 30 tahun.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Keuangan PT Bank Central Asia Tbk, Vera Eve Lin menyatakan, perseroan melihat secara keseluruhan dan diharapkan besaran preminya tidak memberatkan atau terlalu besar. “Kalau nambah cost ya pasti ada. Tapi kalau 0,007 persen saya pikir buat bank-bank masih oke lah,” tuturnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

9 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

9 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

10 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

11 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

11 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

12 hours ago