Ekonomi dan Bisnis

Soal Permendag 36/2023, Kemenko Perekonomian: Bukan Dicabut, Hanya Direvisi

Jakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menjelaskan soal adanya informasi terkait pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag No.36/2023) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto meluruskan bahwa Permendag No.36/2023 tidak dilakukan pencabutan, melainkan hanya direvisi kembali.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No.36/2023 jo.03/2024.

Adapun revisi pertama, terkait dengan barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia). Disepakati bahwa barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

“Sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Permendag 36/2023 jo. 3/2024,” jelas Haryo dalam keterangan resminya, 17 April 2024.

Baca juga: Nilai Ekspor dan Impor RI Januari 2024 Turun, BPS Ungkap Penyebabnya

Lebih lanjut, aturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).

“Pemerintah akan segera melakukan revisi/perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran Ill Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang,” jelas Haryo.

Adapun pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023 di antaranya, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Kemudian, barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak USD1,500 per tahun.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang USD500 atau lebih dari USD1,500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

“Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu
ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L,” tegasnya.

Selain Barang Kiriman PMI, juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No.36/2023 jo. No.03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Baca juga: Catat! Empat Barang Impor Ini Bakal Kena Pajak Tinggi

Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No.03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan.

“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No.36/2023 jo. No.03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” pungkasnya.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago